MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 29 September 2016

Genjot Kinerja Lurah Wali Kota Makassar Gelar Rakor

Wali Kota Danny Pomanto Bersama Camat dan Lurah se-Kota Makassar  (Foto: Humas Pemkot) 

smartcitymaassar - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menggenjot kinerja lurahnya di 143 kelurahan. Orang nomor satu Makassar itu ingin melihat lurahnya lebih proaktif menyikapi persoalan di wilayah kerjanya.

"Lurah itu perpanjangan tangan wali kota," tegas Wali Kota Danny saat memimpin rapat kordinasi bersama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), camat, dan lurah di kediaman pribadi wali kota jalan Amirullah, Kamis 29 September 2016.

Ia menegaskan, lurah harus bekerja lebih giat lagi memenuhi harapan warga, dan bersikap tegas terhadap warga yang melanggar aturan. Ia mencontohkan pelayanan di bidang kebersihan yang hingga saat ini masih menjadi persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah kota.

Dalam pengamatannya saat berkunjung ke beberapa wilayah di Makassar ada beberapa warga yang tidak menunjukkan tanggung jawabnya sebagai warga kota dengan membiarkan sampahnya berserakan ataupun menumpuk padahal pemerintah kota telah menyiapkan fasilitas penjemputan sampah seperti Tangkasaki' dan Fukuda.

Pemandangan itu banyak dijumpainya pada bangunan ruko (rumah toko), "Lurah harus tegas dalam hal ini," kata Danny. Malah menurutnya ada aturan yang memungkinkan pemerintah kota mendenda warganya hingga Rp 50 Juta jika membuang sampah sembarang tempat.

Peningkatan performa di bidang kebersihan, lanjut Danny, juga berkontribusi bagi raihan Adipura. Apalagi tahun ini, Makassar menargetkan Adipura Paripurna setelah dua tahun berturut-turut berhasil meraih supremasi tertinggi di bidang kebersihan lingkungan itu.

"Kriteria Adipura Paripurna lebih ketat lagi," sebutnya. Setidaknya ada 17 kriteria yang harus dipenuhi Makassar jika ingin meraih Adipura Paripurna, diantaranya; memiliki instalasi pengolahan air limbah domestik komunal, menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik, dan melakukan inventarisasi gas rumah kaca.* (Ade Ismar Gobel/M. Yushar M.)