Ilustrasi Beras Miskin
Smartcitymakassar.com - Awal Januari 2017, Pemerintah Republik Indonesia akan
menyalurkan bantuan pangan non-tunai untuk menggantikan beras untuk Masyarakat
Miskim (Raskin). Kebijakan tersebut akan diuji coba di 8 kabupaten dan 20
kelurahan/desa di Indonesia, di antaranya Kota Medan, Kota Jakarta Timur, Kota
Jakarta Pusat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Malang,
Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Makasar
Sekretaris Kota Makassar (Sekkot ) Ibrahim Saleh,
yang mewakili Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menghadiri rapat
awal perubahan raskin menjadi bantuan pangan. Rapat ini berlangsung
selama dua hari mulai Selasa (13/9/16) hingga Rabu (14/9/2016), di ruang utama
kantor staf presiden gedung Bina Graha Lt 2 Kompleks istana kepresidenan jalan
Veteran No 16 Jakarta pusat.
Rapat yang dihadiri 8 kepala daerah
baik walikota dan bupati membahas kebijakan Presiden Jokowi dalam
mereformasi kesejahteraan masyarakat , khususnya masalah sistem pembagian
beras untuk masyarakat miskin.
Kebijakan pemerintah adalah pembagian raskin
tidak lagi diberikan secara langsung, melainkan melalui pembagian voucher
kepada warga yang tidak mampu. Voucher yang berisikan saldo tersebut
selanjutnya ditukar dengan sembilan bahan pokok. Voucher tersebut
nantinya akan ditukar di pasar, toko toko, atau warung sesuai dengan
harga eceran yang berlaku, sehingga masyarakat miskin punya pilihan dalam
memenuhi secara merata kebutuhan akan pangannya.
"Warga miskin tidak lagi disubsidi langsung
dengan beras, melainkan dengan memberikan voucher yang akan ditukar
dengan sembako seperti beras , telur, minyak dan sembilan bahan pokok
lainnya," kata Ibrahim
Dia melanjutkan, kebijakan pemerintah dalam
maratakan gizi warga masyarakat tidak hanya dalam pemenuhan karbohidrat,
tetapi kebutuhan akan Protein sangat perlu terpenuhi, agar pemenuhan
kedua gizi tersebut bisa seimbang.(ade ismar gobel/yushar mustafa)
MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019
Rabu, 14 September 2016
Home »
Pemerintahan
,
Sosial
» Sekkot Makassar Hadiri Rapat Bahas Perubahan Raskin ke Bantuan Pangan.











