MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 18 November 2016

Ada 5 Hal Ditekankan Wali Kota Danny di Rakor Perusda Makassar

(Foto: Ari / Humas Pemkot Makassar, 2016)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perusahaan Daerah (Perusda) lingkup Kota Makassar di Hotel Kenari, Jumat (18/11/2016). Rakor ini dihadiri oleh direksi dan dewan pengawas Perusda, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan badan lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Ada 5 hal yang menjadi penekanan Wali Kota Danny pada Rakor ini. Dia menekankan pentingnya meningkatkan sinergi, koordinasi, dan sinkronisasi internal Pemkot Makassar dan Perusda untuk menjawab berbagai persoalan di masyarakat.

Perusda, menurutnya, mengemban dua fungsi utama yaitu fungsi pelayanan dan fungsi pengembangan ekonomi. Dua fungsi ini butuh sinergi, koordinasi, dan sinkronisasi agar keduanya dapat berjalan optimal. Dua fungsi ini juga harus pula dilakukan perbaikan dan peningkatan.

Wali Kota Danny memberi contoh dalam pelayanan air bersih. PDAM tidak bisa tinggal diam tanpa meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat sambil juga berupaya menghasilkan laba.

Hal selanjutnya yang ditekankan oleh Wali Kota Danny adalah mendorong para direksi dan pengawasnya untuk meningkatkan performa, melakukan perubahan pengelolaan Perusda ke arah 'good corporate governance'.

Perubahan itu nantinya, menurut Wali Kota Danny, punya konsekuensi yakni menuntut Perusda bertindak cepat, responsif, terbuka, produktif, dan akuntabel sehingga masalah yang dihadapi dapat disikapi secara tanggap dan tepat.

Berkaitan dengan hal itu, koordinasi antara Perusda dan internal Pemkot Makassar menjadi penting karena operasionalisasi Perusda selalu bersinggungan dengan kepentingan berbagai pihak termasuk kepentingan lintas unit kerja lingkup Pemkot Makassar.

Munculnya, misalnya, persinggungan kepentingan antar unit kerja dapat terselesaikan dengan baik jika seluruh pihak berangkat dari cara pandang yang sama bahwa aset yang dikelola untuk kepentingan bersama warga kota.

Wali Kota Danny juga menekankan perihal pentingnya bagi direksi dan pengawa Perusda untuk memiliki pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur setiap perusahaan daerah. Sebagai organisasi publik yang dikelola dengan kaidah-kaidah bisnis maka perilaku dan ruang gerak Perusda harus dibingkai oleh peraturan perundang-undangan.* (Iskandar Burhan)