MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 16 November 2016

Ini Tata Cara dan Syarat Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar

Foto: Kandar Oliver 

smartcitymakassar.com - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM)  Kota Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Tamalate melakukan sosialisasi tentang tata cara dan syarat pemilihan Ketua RW dan RT di Aula Kecamatan Tamalate Makassar, Rabu (16/11/2016).

Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut Kasubid Peningkatan Kesejateraan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, M. Iskandar Lewa di dampingi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tamalate, Syamsul.M. Sekitar 50 peserta hadir sebagai undanga masing berasal dari RT/ RW, LPM dan BKM.

Menurut M Iskandar Lewa yang sebagai narasumber dari BPM, ada beberapa tata cara dan syarat pemilihan RT/RW, yakni,  setiap calon yang akan maju dalam satu wilayah harus berdomisil di wilayah tersebut dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk minimal 1 tahun masa domisilinya di wilayah tersebut. Kemudian adapun batasan usia yang bisa menjadi calon 30 tahun ke atas dengan pendidikan minimal SLTP untuk calon Ketua RT dan tingkat SMA untuk calon Ketua RW.

"Calon RT dan RW tidak boleh merangkap satu jabatan dalam satu wilayah, misalnya Ketua LPM, BKM tidak boleh merangkap menjadi Ketua RT/RW, Kecuali menyatakan mundur dari salah satu jabatannya. Dalam pemilihan ketua RT/ RW yang akan di selenggarakan tahun depan dan yang akan menjadi panitia pelaksana yakni, Camat, Lurah dan LPM”, ujar Iskandar.

Lebih jauh lagi M Iskandar Lewa Mengatakan, Tidak hanya syarat skil pendidikan dan batasan usia yang menjadi persyaratan mutlak untuk calon Ketua RT dan RW, Tetapi syarat yang paling penting adalah bagaimana seorang calon RT/ RW mampu mangaplikasikan Aplikasi sosial media, seperti, FB, Whatsapp, Line dan Path, ini sangat penting untuk di miliki bagi para Calon Ketua RT dan RW, ucap M Iskandar Lewa.(Iskandar Burhan)