MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 16 November 2016

Kecamatan Tamalate Adakan Sosialisasi Perda tentang Rumah Kost

(Foto: Iskandar Burhan, Smartcity Magazine & Online News and Information®)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kecamatan Tamalate adakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2011 tentang rumah kost Tahun Anggaran 2016, bertempat di Gedung Aula Lantai III Kecamatan Tamalate, Rabu (16/11/2016).

Narasumber dalam sosialisasi tersebut, Andi Eldi Indra Malka, menjelaskan sejumlah hal mengenai Perda No. 10 Tahun 2011 ini serta perkembangan Kota Makassar dan hubungannya dengan pertumbuhan jumlah penduduk.

Andi Eldi Indra Malka mengemukakan bahwa untuk ijin kost dikeluarkan oleh pihak pemerintah kelurahan bila jumlah kamarnya di bawah 10 (sepuluh). Jika lebih, ijin harus dilengkapi dengan SITU dan SIUP.

Adapun syarat-syaratnya untuk mengadakan rumah kost, antara lain, menyiapkan safety (keamanan), ruang tamu, serta data atau identitas penghuni kost; seperti tujuan. Pengusaha kost harus memberi laporan kepada pihak kelurahan dan RT/RW setiap 3 bulan. Setiap tamu yang menginap di salah satu kamar kost harus pula dilaporkan.

Andi Eldi Indra Malka juga berharap agar setiap pemilik atau pengusaha kost dapat terlibat langsung dalam kegiatan sosial dari Pemkot Makassar serta mengarahkan para penghuni kost untuk terlibat dalam kegiatan kerja bakti.

"Yang lebih penting untuk di terapkan adalah para pengusahan rumah kost dan penghuni kost harus tunduk kepada UU yang berlaku, seperti menghindari terjadinya unsur narkoba, pergaulana bebas yang bukan muhrim, kemudian tetap menjaga keamanan dan ketertiban," tambah Andi Eldi Indra Malka.* (Iskandar burhan)