Juru Bicara Hukum Pemkot Makassar saat konferensi pers (Kandar Oliver)
smartcitymakassar.com - Polrestabes
Makassar diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rahman Sultan yang
melaporkan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Danny Pomanto dengan dugaan tindak
pidana korupsi.
Hal ini
disampaikan juru bicara hukum Pemerintah Kota Makassar, Ramzah Tabraman saat
melakukan konferensi pers di Café Celebes, Senin (21/11/2016).
Ramzah mengatakan,
Walikota Makassar secara tegas meminta Polrestabes segera melakukan pemeriksaan
kepada Rahman Sultan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap publik figur.
Selain itu,
lanjut Ramzah, Walikota Danny yang diwakili kuasa hukumnya, Salasa Albert juga
telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu. Selain
itu, ia menegaskan juga akan melakukan pelaporan terhadap media online yang
membuat berita yang tidak sesuai fakta dan data yang jelas.
“Karena
beliau merasa keberataan terhadap pemberitaan tersebut Pak Danny telah
memerintahkan Kabag Humas Pemkot dan Kabag Humas PDAM untuk segera mungkin
melakukan pelaporan terhadap media online yang telah memberitakan terkait
korupsi Jaspro (jasa produksi) Instalasi PDAM,” tegasnya.
Menurut
Ramzah, pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online di Makassar ini
membuat Walikota Danny mengambil sikap tegas agar ada efek jera terhadap media
yang membuat pemberitaan tanpa ada data dasar yang cukup.
“Paling
lambat besok atau lusa Walikota Makassar akan melakukan pelaporan ke polisi
terhadap media online, karena beliau (Walikota Danny) masih di Jakarta,”
pungkasnya. (Iskandar Burhan)