MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 21 November 2016

Lakukan Pencemaran Nama Baik, Polrestabes Diminta Periksa Rahman Sultan

Juru Bicara Hukum Pemkot Makassar saat konferensi pers (Kandar Oliver) 

smartcitymakassar.com - Polrestabes Makassar diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rahman Sultan yang melaporkan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Danny Pomanto dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan juru bicara hukum Pemerintah Kota Makassar, Ramzah Tabraman saat melakukan konferensi pers di Café Celebes, Senin (21/11/2016).

Ramzah mengatakan, Walikota Makassar secara tegas meminta Polrestabes segera melakukan pemeriksaan kepada Rahman Sultan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap publik figur.

Selain itu, lanjut Ramzah, Walikota Danny yang diwakili kuasa hukumnya, Salasa Albert juga telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu. Selain itu, ia menegaskan juga akan melakukan pelaporan terhadap media online yang membuat berita yang tidak sesuai fakta dan data yang jelas.

“Karena beliau merasa keberataan terhadap pemberitaan tersebut Pak Danny telah memerintahkan Kabag Humas Pemkot dan Kabag Humas PDAM untuk segera mungkin melakukan pelaporan terhadap media online yang telah memberitakan terkait korupsi Jaspro (jasa produksi) Instalasi PDAM,” tegasnya.

Menurut Ramzah, pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online di Makassar ini membuat Walikota Danny mengambil sikap tegas agar ada efek jera terhadap media yang membuat pemberitaan tanpa ada data dasar yang cukup.

“Paling lambat besok atau lusa Walikota Makassar akan melakukan pelaporan ke polisi terhadap media online, karena beliau (Walikota Danny) masih di Jakarta,” pungkasnya. (Iskandar Burhan)