MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 14 Desember 2016

Beberapa SKPD Pemkot Makassar akan Dibubarkan, Tupoksi Tetap Dilaksanakan

(Foto: Iskandar Burhan / Smartcity Magazine & Online News and Information®, 2016)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar akan dibubarkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar. Salah satu SKPD yang akan dibubarkan adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar.

Meski dibubarkan, SKPD tersebut tetap melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. Menurut Kepala BPM Makassar, Andi Muh Yasir, Rabu (14/12/2016), tupoksi BPM akan terus berlanjut dan terdistribusi ke SKPD lainnya.

Muh. Yasir mencontohkan untuk BPM Makassar, tupoksi pemberdayaan yang dilaksanakan oleh PKK akan masuk ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Makassar. Sementara tupoksi raskin dan rastra akan masuk ke Dinas Sosial.* (Iskandar Burhan)