Foto: Humas Setkab
smartcitymakassar.com - Jakarta - Melalui
Presiden (Perpres) Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi) pada 11 Januari 2017, pemerintah menetapkan menetapkan Rencana
Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Rincian rencana aksi
termuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres
tersebut.
Sebagaimana diinformasikan pada laman
setkab.go.id, dalam lampiran Perpres No. 3/2071 itu tercantum: a. Nama
Program; b. Kegiatan; c. Target/Output; d. Jangka Waktu; e. Penanggung Jawab;
dan f. Instansi yang terkait dengan program/kegiatan terkait program dimaksud.
Untuk Program Perikanan Tangkap
misalnya, kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya adalah revitalisasi
galangan kapal nasional peningkatan kapasitan kapal ikan buatan lokal; dengan
target Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kapal Perikanan; yang akan
dilaksanakanpada 2016 dan 2017 ini; dengan penanggung jawab Kementerian
Kelautan dan Perikanan; dan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian
Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun untuk target/output Peningkatan
kapasitas produksi perikanan Tangkap melalui 4.787 unit kapal < 30 GT
Bantuan Pemerintah dan 12.536 unit kapal > 30 GT swasta nasional,
menurut lampiran Perpres ini, menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), yang akan dilaksanakan pada 2016 – 2018, dengan melibatkan instansi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub); Kementerian Perindustrian (Kemenperin);
Kementerian Perdagangan (Kemendag); Koperasi dan UKM (Kemenkop), Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan
Galangan Kapal.
Untuk target/output peningkatan TKDN
untuk komponen pembuatan kapal, yang akan dilaksanakan pada 2016-2017 ini,
menurut Perpres tersebut, menjadi tanggung jawab Kemenperin, dan Kementerin
Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendag.
Sementara untuk target Gerai Pelayanan
Perizinan Terpadu di 31 Lokasi dan Data sharing 34 provinsi, yang akan
dilaksanakan pada 206-2017 ini, menjadi tanggung jawab KKP, dan melibatkan
Kemenhub, serta Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk kegiatan melengkapi sarana &
prasarana Pelabuhan Perikanan dengan target/output pemenuhan standar
operasional bagi 13 lokasi pelabuhan perikanan, yang akan dilaksanakan pada
2016 – 2019, menurut Perpres ini menjadi tanggung jawab KKP, dengan melibatkan
Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemda.
Untuk pembangunan perumahan nelayan di
31 SKPT yang akan dilaksanakan pada 206-2019, menurut Perpres ini, menjadi
tanggung jawab Kementerian PUPR, dengan melibatkan Kementerian Koordinator
bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Pemerintah Daerah.
Lampiran Perpres ini juga mencantumkan
kegiatan memenuhi kebutuhan energi untuk armada kapal ikan domestik dengan
output pembangunan Stasiun Pengisian BBM di 31 SKPT dan pemberian paket
percontohan 8.000 LPG dan konventer kit, yang akan dilaksanakan pada 2016-2019,
menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, dengan melibatkan KKP, Pertamina,
Kementerian Perindustrian, dan Pemerintah Daerah.
Selain kegiatan tersebut, dalam
lampiran Perpres ini juga tercantum sejumlah program lain yang menjadi Rencana
Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. (iskandar burhan)