MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 19 Januari 2017

Terima Laporan Dugaan Pelanggaran, Disdag Makassar Datangi Agen Distribusi Gas Elpiji

(Foto: Humas Dinas Perdagangan Kota Makassar, 2017)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kabid Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Syahruddin, didampingi oleh Kasie Pengawasan dan Pembinaan Usaha Sarana Industri Menengah dan Besar H. Abram, melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap laporan adanya pelanggaran kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peninjauan yang dilakukan Dinas Perdagangan tersebut, Rabu pagi (18/01/2017), merupakan tindak lanjut quick respon atas surat dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar mengenai keberadaan agen gas elpiji di jalan Bonomene I No. 21 Makassar.

Syahruddin menuturkan bahwa hasil temuan lapangan terhadap kantor UD.TSM (Tasrif Sutan Malano) yang bergerak di bidang usaha administrasi ini menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran praktik pendistribusian ilegal gas elpiji.

"Saya sudah tinjau kantor tersebut, mulai dari pengecekan SITU dan SIUP hingga laporan masyarakat di sekitarnya, bahwa memang tidak pernah ditemukan adanya praktik pendistribusian ilegal gas elpiji," ujarnya. (Rudi/Iskandar Burhan)