(Foto: Humas Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, 2017) |
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan R. Adnan, di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Kamis (16/02/2017).
Menurut Irwan, sebagai kota metropolitan, Makassar memiliki pendapatan potensial dan terbesar dalam sektor pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran dan reklame.
Namun, tambah Irwan, masih ada saja badan usaha yang kemudian mengganggu dan dinilai merampas hak pengguna jalan. Misalnya, memasang papan reklame tepat di batas kawasan pedestrian atau area khusus untuk pejalan kaki.
"Kami berharap kepada pelaku usaha agar setidaknya tidak mendirikan atau memasang papan reklame diatas kawasan pedestrian," kata Irwan. Dia juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar sekiranya mencabut sendiri reklame yang berdiri tepat diatas kawasan pedestrian.
Irwan menambahkan, sweeping terhadap papan reklame akan dilaksanakan secara bertahap. "Kami akan mulainya dikawasan Jalan Nusantara hingga Jalan Penghibur. Setelah itu, di kawasan jalan Rappocini yang dinilai kerap mengakibatkan kemacetan".
"Kalau masih ada yang ditemukan dan masih ngotot untuk memasangnya, kami akan segera melakukan pembongkaran paksa," tegasnya.* (Iskandar Burhan)