MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 09 Maret 2017

Warga Makassar Diimbau Urus Izin Pemakaman Lewat UPTD

(Foto: Bachtiar Barisallang, 2017)
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Warga Kota Makassar yang hendak melakukan proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat ini harus melalui izin di pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memangkas praktik percaloan serta pungutan liar (pungli) dalam proses pemakaman di TPU di wilayah Kota Makassar.

Kepala UPTD Pemakaman, Andi St. Khadijah Amiruddin mengimbau warga Makassar maupun dari luar kota Makassar untuk melaporkan bila menemukan adanya pungutan liar saat sedang melakukan pemakaman di TPU di wilayah Kota Makassar.

“Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, UPTD Pemakaman, Jalan Urip Sumiharjo, karena kalau secara langsung ke TPU sangat rawan pungli dari oknum yang mengatasnamakan instansi kita,” ujarnya, Rabu (08/03/2017).

Ia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009, Tanggal 10 September 2009, tentang pelayanan Pemakaman di Kota Makassar, besaran nilai retribusi selain warga luar Kota Makassar dikenakan biaya pemakaman/penguburan sebesar Rp. 250.000, dan biaya pemeliharaan Makam di kenakan biaya per 5 (Lima) tahun sebesar Rp. 250.000.

Peraturan ini berlaku di 6 (Enam) TPU yang berada di wilayah Kota Makassar Sulawesi-Selatan yakni TPU Sudiang, Baroanging, Dadi, Paropo (Pemakaman Islam Panaikang), Pemakaman Kristen Panaikang, dan TPU Pannara Kristen Antang.

“Mengurus pemakaman sekarang lebih mudah dan cepat. Tinggal datang saja ke kantor UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Jl. Urip Sumiharjo No. 8 Lantai 2, Makassar Sulawesi-Selatan, dengan membawa dokumen lengkap, langsung dilayani oleh petugas, jangan lagi melalui calo dan oknum karena yang rugi masyarakat itu sendiri,” terang, Ibu Andi sapan akrab St Khadijah Amiruddin. (Bachtiar Barisallang / Iskandar Burhan)