MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 29 Mei 2017

Kaban Erwin Uraikan Poin Penting untuk Raih Opini WTP


(Foto: Iskandar Burhan / SmartCityMakassar Online News®, 2017)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syafruddin Haiya, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK telah melalui tahap sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Pencapaian WTP betul-betul diraih dengan adanya usaha dan kerja keras dari pemerintah melalui seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lantaran, laporan keuangan yang disajikan sudah memenuhi standar akuntansi pemerintahan.

“Jadi untuk meraih ini ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, termasuk BPK yang dilalui dengan tiga proses. Pertama pemeriksaan di akhir Desember, awal Januari dan di bulan April kemarin,” jelas Erwin.

Standar kualitas pemeriksaan BPK pun terhadap pemerintah daerah yang telah meraih opini WTP sebelumnya semakin meningkat. Dimana, di laporan keuangan 2016 dianggap telah sejalan dengan visi-misi wali kota untuk mengejar seluruh aset milik pemerintah yang masih dikuasai pihak lain.

Alhasil, menurut Erwin, laporan keuangan tahun 2016 dan 2017 mengalami peningkatan drastis dari aspek aset tetap dari Rp 5,6 triliun menjadi Rp 26 triliun.

“Peningkatan terbesar adalah pencatatan tanah yang selama ini berada di bawah kontruksi jalan. Selama ini biasanya jalan dirubah jadi lahan parkir dan diserobot. Dengan adanya inventarisasi, kesalahan masa lalu tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Ditambahkan Erwin, pelaporan keuangan dalam hal pencarian aset Fasum Fasos menjadi poin yang tak kalah pentingnya. Pemkot Makassar akan membentuk sekretariat bersama Fasum Fasos dengan tujuan mendorong kerjasama dengan pihak TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk penyerahaan aset terhadap 491 pengembang yang masih menguasai fasum fasos.

“Inilah salah satu menjadi poin utama laporan keuangan 2016 kemarin. Peningkatan pencatatan keuangan aset tetap Rp 26 triliun. Dan ada sekitar 491 pengembang yang akan kita kejar untuk penyerahan fasum fasos. Sudah dipetakan oleh Inspektorat tinggal bagaimana tindak lanjut dinas terkait, untuk dilakukan penyerahan secara de facto dan de jure (dokumen kepemilikan dan sertifikat itu yang sementara kita lakukan),” terang Erwin.* (Iskandar Burhan)