MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 25 Juli 2017

Kepala Bapenda dan Dirut PD Parkir Raya Makassar Bantah Berita Perebutan Lahan Parkir



(Foto: Humas Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, 2017)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan, membantah adanya pemberitaan menyebutkan Bapenda dan PD Parkir Makassar Raya saling rebutan lahan.

Menurut Irwan, baik Bapenda maupun PD Parkir sama-sama bagian dari Pemerintah Kota Makassar yang yang harus saling bersinergi, utamanya dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia pun dengan tegas mengatakan apa yang diberitakan itu tidak benar adanya.

"Ngaco itu, jadi tidak ada istilah-istilah begitu (rebutan lahan parkir). Yang ada kita mengefektifkan dan mengoptimalisasi pendapatan dari sektor parkir. Pajak parkir bagus, jasa parkir yang dikelola PD Parkir juga bagus, jadi semua tatanannya kita atur," ucap Irwan di sela  pertemuan dengan jajaran Direksi dan Badan Pengawas PD Parkir Makassar Raya di Toarco Toraja Coffee Shop, Jumat malam (21/07/2017).

Menurut Irwan, sebagai Kabanpenda, ia secara otomatis juga adalah koordinator pendapatan Pemkot Makassar. Olehnya itu pihaknya haruslah mengetahui berbagai potensi pendapatan di kota ini. Sehingga, beberapa waktu terakhir, mantan Asisten 2 Makassar ini tengah berkosentrasi mendata tempat, kondisi, dan berbagai model potensi pendapatan yang dimaksud.

"Sebagai kordinator pendapatan semua harus saya tahu seperti apa pendapatannya, di mana, bagimana potensinya. Jadi semua kita mulai tata semua," terangnya.

"Tidak ada istilah lahan-lahan parkir, yang namanya pajak parkir yah pajak parkir, pasti beda dong dengan yang lain. Tidak ada juga istilah pengambilalihan tidak ada itu, stop di situ," paparnya lagi.

Sementara pertemuan malam tersebut, jelas Irwan, dimaksudkan guna sinkronisasi data yang dimiliki PD Parkir dan melakukan verifikasi untuk melihat yang mana data-data yang sudah bagus sehingga perlu ditingkatkan ke depan.

Terkait kewenangan penarikan pendapatan Dispenda - PD Parkir ini, Irwan mengatakan, jika sangat jelas kedua instasi tersebut memiliki kewenangan dan tupoksinya masing-masing.

Jika hal itu menyangkut penarikan pajak maka wewenangnya ada di instansi pajak yaitu Bapenda. Sedangkan terkait pengelolaan parkir dan penarikan jasa parkir tetap di bawah kendali PD Parkir dengan titik-titik parkir yang telah ditetapkan.

Irwan menambahkan pihaknya saat ini memang tengah gencar melakukan verifikasi data pendapatan, tidak hanya pada PD Parkir saja, namun semua sumber pendapatan yang ada di kota Makassar.

Sebelumnya, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya Muh. Irianto Ahmad membantah perusahaan daerah atau BUMD yang dipimpinnya tengah rebutan lahan parkir dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah kota Makassar.

Menurut Irianto memang pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan Bapenda tanggal 18 Juli 2017 lalu, namun hanya rapat koordinasi.

"Pertemuan PD Parkir dengan Sekretaris Bapenda membahas tentang tim yang diturunkan oleh Bapenda untuk mengklarifikasi badan usaha," jelas Irianto via aplikasi medsos di handphone pribadinya. Ia menjelaskan, keduanya memiliki Tupoksi masing- masing.

"Bapenda - PD Parkir sifatnya hanya menyatukan persepsi agar tetap sama-sama memberi kontribusi maksimal bagi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Makassar," terangnya.

Cukup jelas, kata Irianto, jika menyangkut objek pajak parkir menjadi kewenangan dari Bapenda. Sementara di PD Parkir terkait jasa parkir.* (Iskandar Burhan)