MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 04 Oktober 2017

Sekcam Tamalate: Satpol PP Bukan Musuh Masyarakat Tapi Musuh Pelanggar Perda

Foto: Istimewa   

smartcitymakassar.com - Makassar - Menindak lanjuti instruksi Camat Tamalate H. Hasan Sulaiman, Sekretaris Camat Fahyuddin Yusuf melaksanakan rapat koordinasi bersama para anggota BKO Satpol PP Kecamatan Tamalate di kantin kantor kecamatan jalan Danau Tanjung Bunga Makassar, Selasa (03/10/2017). 

Dalam sambutannya, Sekcam Fahyuddin Yusuf mengatakan bahwa Satpol PP adalah garda terdepan dan ujung tombak pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). 

"Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakkan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat,  melindungi dan mengayomi," pungkasnya. 

Fahyuddin menambahkan, fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana tugas yang berfungsi satuan  sebagai penegak peraturan daerah (PerDa) mendapat citra buruk di masyarakat. Sehingga seolah-olah Satuan Polisi Pamong Praja sebagai musuh masyarakat dari para pedagang kaki lima, "kita bukan musuh masyarakat, tapi musuh bagi para pelanggar peraturan daerah yang berlaku," tegasnya. 

Dalam melaksanakan penertiban, tidak serta merta para aparat kepolisian Pamong Praja langsung melakukan pembongkaran, tapi melalui pendekatan sentuh hati, pemberian surat teguran terlebih dahulu kepada para pedagang, setelah beberapa hari yang sudah ditetapkan oleh pihak aparat, kemudian teguran tersebut tidak dindahkan, baru kemudian petugas satpol PP menggerakkan prajuritnya untuk penertiban ke lokasi yang di maksud, ungkap Fahyuddin. 

Dan kemudian mengapa sejumlah pedagang masih tetap berjualan di lokasi yang sama setelah adanya penertiban dari satpol PP. Alasan klasik para pedagang rata-rata "mau gimana lagi, saya juga masih butuh biaya untuk keseharian, terutama untuk makan keluarga dan untuk kebutuhan lain, kalo saya tidak jualan, apa yang mau saya makan. 

"Maka dari itu perlu adanya pendekatan yang baik guna menyadarkan para PKL untuk tidak lagi berjualan diarea sekitar tempat umum yang dilarang, karena hal itu bisa membuat lokasi tempat tersebut terkesan kumuh, tidak nyaman, serta tidak bersih, dan kadang jadi biang kemacetan," tutur Fahyuddin.(Arif/Iskandar Burhan)