(Foto: Puspen Kemendagri RI, 2017)
Smartcitymakassar.com. --Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, pesta demokrasi tahun depan, jangan sampai dikotori oleh praktek curang dan culas. Kalau ada yang melakukan politik uang, menyebar ujaran kebencian, fitnah dan kampanye berbau SARA, harus diberi sanksi keras. Terbukti harusnya langsung di diskualifikasi saja. Sehingga ada efek jera.
"Yang penting ada sanksi tegas baik pasangan calon kalau dia kampanye yang berujar kebencian, SARA, fitnah, ya kalau perlu di diskualifikasi. Itu kewenangannya Bawaslu sampai ke panwas. Kalau enggak ada ketegasan ya repot," kata Tjahjo saat diwawancarai wartawan usai menghadiri acara seminar nasional refleksi hukum akhir tahun 2017, di Jakarta (21/12/2017), seperti dikutip dari situs resmi Kemendagri RI.
Karena itu, lanjut Tjahjo, yang dikedepankan para calon kepala daerah adalah adu program, konsep dan gagasan, bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jangan kemudian yang dikembangkan adalah kampanye berisi fitnah, ujaran kebencian apalagi yang berbau SARA.
"Tapi kan ini aduan kalau masyarakatnya enggak pro aktif atau tim sukses calon lain tidak pro aktif lapor ke kepolisian juga enggak bisa diproses," ucapnya.
Tjahjo juga mengingatkan, sekarang patroli cyber terus dilakukan. Bahkan sudah canggih. Siapa pun yang gemar menyebar ujaran kebencian, entah modus gonta-ganti nomor handphone, pasti akan terlacak. Karena itu hati-hati dalam berujar serta menerima informasi di jagad maya. Jangan asal sebar. Tapi periksa kebenaranya.
"Makanya (tim) cyber juga cukup canggih. Mau dia mau ganti nomor sekian ribu bisa ketangkep, dimana daerahnya, tahu semua, satu jam selesai kok, bisa. Makanya sosialisasi penting," kata Tjahjo.
Pemerintah sendiri lanjut Tjahjo hanya bisa sebatas membantu sosialisasi dan mendukung fasilitasi anggaran. Sementara kepolisian yang diback up oleh BIN dan TNI, tugasnya menjaga ketertiban masyarakat agar rasa aman dalam menggunakan hak pilih bisa terjamin.
Jadi, ketegasan dari Bawaslu yang diharapkan bisa meminimalisir segala bentuk pelanggaran pemilihan.* (Berita Puspen Kemendagri RI / Iskandar Burhan)