smartcitymakassar.com.--Makassar- Saksi Parpol saat mengadakan verifikasi faktual perseorangan di Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang mengambil gambar dan video secara diam diam. Rabu (13/12/2017)
Koordinator saksi Paslon DIAmi kelurahan Zulkifli Busman mengatakan saat PPS bersama Panwas proses tanya jawab saksi parpol Golkar, PPP, Tim pengawal Pilwali bersih dan Nasdem mengambil gambar dan merekam data warga di Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang Jln Tanjung Alang RT 1 RW 3
"Saksi dari partai mengambil gambar dan video secara diam diam dan juga mengambil nama warga, NIK dan alamat " ungkapnya
Perlu diketahui bahwa saat PPS dan Panwas mengambil data warga di larang Publikasikan nama nama pendukung Paslon perseorangan:
Ini Aturan Larangan Publikasi pasangan perseorangan : di
1. Surat Keputusan KPU RI Nomor 564/KPU/IX/2015
" Nama- nama pendukung dalam formulir model B,1-KWK perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan yang artinya tidak dapat dipublikasikan sesuai undang undang keterbukaan informasi publik.
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
"Dukungan pemilih terhadap calon perorangan dikategorikan sebagai informasi yang bersifat rahasia pribadi"
3. Pasal 22E Ayat (1)UUD 1945 Juncto. Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 tahun 2011
" Sifat rahasia dalam pemilu termaksud prinsip yang bersifat asas untuk melindungi pemilih atas kemungkinan akibat buruk yang dapat mengancam jiwa dan raga atas pilihan politiknya". (Iskandar Burhan)