MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 12 Januari 2018

Bawaslu Sulsel: Gerak Bersama Prof Andalan Berpotensi Terjadi Pelanggaran Pilkada


Foto: Istimewa  

smartcitymakassar.com - MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Laode Arumahi menyebut, jika kegiatan Gerak Bersama Prof Andalan berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu. 

Diketahui, Gerak Bersama Prof Andalan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) yang rencananya akan digelar di 3000 desa se Sulawesi Selatan pada 14 Januari 2018 mendatang. 

Menurut Laode Arumahi, pihaknya telah melakukan pengkajian bersama tim hukumnya, dan melihat ada potensi terjadinya pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Laode Arumahi saat saat menerima kunjungan koordinasi pihak Prof Andalan di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (12/1/2018).

"Pertama kami melihat program tersebut, lewat beberapa iklan, kemudian kami kaji dan mengirim surat ke TIM LO, karena melihat ada potensi pelanggaran," kata Laode Arumahi.

"Bahkan dalam UU No 10 itu, ada banyak hal yang bisa dipermasalahkan oleh lawan politik, kami hanya ingin melakukan langkah pencegahan dan penindakan,"sambung Laode Arumahi. 

Laode menegaskan, jika beberapa hal yang menggambarkan potensi terjadinya pelanggaran yakni status Nurdin Abdullah sebagai pejabat Publik yakni Bupati Bantaeng, selain itu yakni Potensi Money Politik karena ada janji hadiah.

"Ada beberapa pasal yang berpotensi misalnya dalam Undang - Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, misalnya di pasal 71 yakni soal pejabat Publik dan 73 soal Money Politik," tegas Laode Arumahi. 

"Dan yang paling penting, adalah celah itu bisa saja dilaporkan oleh lawan politiknya," tutup Laode Arumahi.(Fatahillah Mansur)