MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 02 Januari 2018

Wali Kota Danny Diperiksa Soal Kasus Ketapang, Pengamat: Ini Terlalu Dipaksakan



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com - Makassar - Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan diminta untuk bekerja profesional yang sementara menangani 
kasus dugaan korupsi program penghijauan kota Makassar pada proyek penanaman pohon Ketapang Kencana.

Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib menilai, pemeriksaan terhadap Danny Pomanto, sapaan akrab wali kota Makassar, terlalu dipaksakan oleh pihak penyidik. Harusnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

"Pemeriksaan harusnya diawali siapa yang paling bertanggung jawab dalam hal objek yang di sidik. Kalau masuk kategori barang di lelang ada yang namanya pengguna anggaran (PA), ada namanya kuasa pengguna anggaran (KPA), ada yang namanya pejabat pembuat komitmen (PPK) yang lebih bertanggung jawab. Ini harusnya yang diperiksa lebih awal," jelasnya, Senin (01/01/2018).

Bila proyek ini, sambungnya, dilaksanakan melalui penunjukan langsung (PL) maka pihak penyidik harus mengambil keterangan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPK) Makassar yang kini dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Makassar.

"Intinya, bahwa tanpa mengurangi strategi yang dilakukan penyidik sebaiknya pemeriksaan itu dilakukan dari awal dari bawah," kata Hambali.

Dia pun menjelaskan, proses penyidikan oleh pihak penyidik haruslah berdasar pada penyelidikan yang disertai dua alat bukti yang kuat untuk menentukan apakah perbuatan yang diselidiki tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sehingga statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hambali menganggap, pemanggilan Danny Pomanto masih sebatas saksi. "Nah untuk meningkatkan pada tahap penyelidikan minimal sudah ada indikasi dua alat bukti. Ada bukti kuat meyakinkan kalau ini masuk kategori perbuatan melawan hukum tindak pidana," terang Hambali yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Kampus UMI Makassar.

Melihat kondisi tersebut, Hambali berharap agar kasus dugaan ini jangan sampai menimbulkan kesan diskriminatif terhadap Wali Kota Makassar yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (02/01/2018).

Penyidik pun disarankan untuk berhati-hati karena pemeriksaan ini jangan sampai membuat gaduh pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar 2018 kali ini. Diketahui, Danny Pomanto kembali mencalonkan sebagai wali kota Makassar dan akan melakukan pendaftaran pada 8 Januari pekan depan usai dinyatakan lolos verifikasi faktual melalui jalur perseorangan (independen). 

"Kita yakin Polda profesional, tapi persoalan yang dihadapi sekarang polda atau penyidik harus berhati-hati karena pak Danny masuk dalam salah satu peserta calon kepala daerah. Kalau tidak salah ada aturannya, kalau masuk proses maka seharusnya dugaan itu dihentikan dulu untuk menghindari adanya diskriminasi atau penyebaran informasi yang dapat merugikan bagi pihak tertentu. Contoh yang terjadi waktu kasusnya bupati Takalar, Barru juga begitu," ujar Hambali. 

Jika dipaksakan proses pemeriksaan tersebut, lanjut dia, bisa saja menimbulkan kesan jika penyidik sudah menjadi alat politik. Harusnya penyidik berpegang pada bukti permulaan yang ada dan memeriksa pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran. 

Dan penyidik juga harus menjunjung praduga tak bersalah termasuk aturan yang menentukan bahwa supaya tidak membuat kegaduhan di tingkat masyarakat terlebih menimbulkan reaksi para pendukung petahana. Pasalnya pihak penyidik secara tiba-tiba mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Danny Pomanto. 

Apalagi informasi yang dia peroleh jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Sulsel tidak menemukan adanya kerugian negara. 

"Ini yang harus dihindari. Informasi bahwa ini sudah ada keterangan dari BPK bahwa tidak ada kerugian negara, nah salah satu indikator tindak pidana korupsi adalah adanya dugaan terjadinya kerugian negara yang secara institusi menurut perundang-undangan baik keputusan MK dan MA harus dikeluarkan oleh BPK. Lalu kenapa terlalu diburuh. Saya takutkan disitu menimbulkan informasi liar menyerang penyidik tidak profesional, diskriminatif, dan menjadi alat politik," jelas Hambali. 

Hambali menambahkan, kalaupun BPK mengeluarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), laporan itu tidak langsung berujung ke pidana. Harusnya berjenjang, apakah LHP tersebut sebagai langkah evaluasi, sebagai upaya perbaikan, dan apakah laporan itu sebagai rekomendasi. 

Bahkan jika ada laporan yang terindikasi terjadinya kerugian negara, maka diberikan informasi dan kewenangan kepala daerah atau wali kota perlu diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai yang diatur dalam undang-undang 20/2014. 

"Kalau dia bertindak kewenangannya sebagai wali kota maka harus diuji dulu kewenangannya oleh PTUN, tidak langsung melakukan penyidikan. Kalau tidak salah pasal 17 sampai 21, bahwa pejabat negara yang bertindak karena kewenangannya kemudian ada dugaan kerugian negara maka tidak langsung pada tindak pidana korupsi harus diuji dulu kewenangannya, apakah dia salah menggunakan kewenangan, apakah dia bertentangan dengan kewenangannya, dan apakah dia mencampur adukkan kewenangannya atau memang tidak berwenang," pungkasnya. (Iskandar Burhan)