MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 26 Februari 2018

Panwaslu Makassar Tolak Permohonan Gugatan Tim Hukum Appi-Cicu



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Upaya tim hukum Appi - Cicu melalui tiga poin gugatan yang dilayangkan untuk membatalkan pasangan DIAmi sebegai peserta Pilwalkot Makassar sah ditolak secara keseluruhan oleh Sidang Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018.

Baca juga: Tim Hukum Appi-Cicu Ajukan Pembatalan Pasangan DIAmi, KPU Makassar: Keliru

Humas Panwas Kota Makassar, Moh. Maulana, SH. MH, dalam keterangannya mengatakan, hasil keputusan sidang musyawarah sengketa pilkada Pliwalkot Makassar 2018 terkait gugatan kuasa hukum Appi - Cicu, seluruh permohonan pemohon (Appi - Cicu) ditolak.

"Hasil keputusan, seluruh permohonan pemohon dari pihak Appi - Cicu ditolak dan mengabulkan jawaban termohon (KPU) dan terkait (DIAmi) oleh Majelis sidang," kata Maulana.

Menurutnya, alasan penolakan tersebut karena tidak memenuhi unsur sebagai pihak pemohon.

"Alasan penolakannya, pertimbangan pertama, karena pemohon tidak memenuhi kedudukan sebagai pihak pemohon, dengan mempertimbangkan, bahwa objek sengketa harus memuat keputusan dan berita acara, sementara pihak pemohon tidak memenuhi unsur tersebut," jelasnya.

Baca juga: Soal Gugatan Appi-Cicu, KPU Makassar: Kabur dan Cacat Prosedural

Maulana menambahkan, "hal lain, juga mempertimbangkan bahwa permohonan pemohon tidak satupun memuat cacat adminstrasi dalam penerbitan keputusan KPU Kota Makassar".

Perlu diketahui tiga point pokok gugatan tim Appi-Cicu antara lain, pengangkatan 2.000 lebih guru honorer di lingkup SD, SMP dan madrasah, Pembagian 1.700 smartphone untuk ketua RT dan RW di 15 kecamatan di Makassar dan gugatan lainnya adalah penggunaan tagline resmi Pemkot Makassar "2 x + Baik" di atribut dan alat peraga kampanye pasangan ini.* (Iskandar Burhan)