MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 05 April 2018

Ini Penjelasan PTTUN Soal Kasasi KPU Makassar di MA


(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- P
ihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar membantah beredarnya isu soal tidak teregistrasinya kasasi KPU Makassar di Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Pengganti PTTUN Makassar, Abdin Taruna Munir. Dia menghimbau, warga Makassar untuk tidak terprovokasi oleh isu yang sumbernya tidak benar.

"Kasasi KPU Makassar resmi terdaftar dan teregistrasi sejak hari Rabu pagi (4/4/18) dengan nomor registrasi 250ktun/Pilkada/2018 di Mahkamah Agung RI," kata Abdin Taruna Munir saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung PTTUN Makassar, Kamis (05/04/2018).

Menyangkut 20 hari kerja sebagai waktu yang diberikan kepada Kuasa KPU Makassar, Abdin Taruna menjelaskan, "20 hari kerja itu terhitung sejak teregistrasinya di MA. Jadi terhitung sejak Rabu pagi (4/4/18), selanjutnya PTTUN akan menunggu hasil putusan Mahkamah Agung".

Abdin Taruna menambahkan, Pihak PTTUN berharap semua pihak tidak terprovokasi. Semua mekanisme sudah dilalui, selanjutnya tinggal menunggu apa yang menjadi putusan MA.

"Yang pastinya kami tegaskan, Kasasi KPU Makassar resmi terdaftar dan teregister," ujar Abdin Taruna.* (Ron/Iskandar Burhan)