MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 11 April 2018

Permendagri tentang Layanan Pengurusan KTP el Satu Jam Telah Dikeluarkan


(Foto: Humas Kemendagri RI, 2018)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan dirinya tiga hari lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang layanan pengurusan KTP el yang harus selesai satu jam. Dan, tak hanya pengurusan KTP el saja yang harus selesai dalam satu jam, tapi juga untuk dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, akte kematian dan kartu keluar.

"Prinsipnya harus selesai dalam waktu satu jam," kata Tjahjo, di Makassar, Senin (09/04/2018) seperti diberitakan di situs resmi Kemendagri RI.

Menurut Tjahjo, Permendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi di rapat kabinet terbatas beberapa waktu yang lalu. Begitu mendapat perintah tersebut, kata Tjahjo, ia sebagai Mendagri langsung bergerak cepat menyusun Permendagri percepatan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan.

"Saya sudah keluarkan Permendagri tiga hari lalu, pelayanan masyarakat terkait administrasi, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran, selesai dalam waktu sejam," ujarnya.

Bahkan, menurut Tjahjo, pelayanan satu jam sudah coba dipraktekkan di Kota Cilegon. Dan, hanya dalam hitungan 10 menit, pelayanan pengurusan KTP el, bisa selesai.

"Hanya 10 menit selesai," katanya.

Tapi tentu, lanjutnya, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan satu jam selesai bisa saja terkendala oleh hal teknis. Misalnya, tiba-tiba komputer yang digunakan itu rusak. Atau terhapus antrian panjang. Kondisi lainnya yang bisa menganggu layanan, adalah saat listrik mati. Ini yang jadi pengecualian.

"Tapi prinsipnya menyelesaikan administrasi dalam waktu satu jam," katanya.

Mengenai progres perekaman KTP el warga, menurut Tjahjo, hingga saat ini sudah menjadi 97,6 persen dari 184 juta jiwa warga yang wajib punya KTP. Ia meminta jajaran dinas kependudukan di daerah lebih bekerja keras. Layanan jemput bola harus lebih diintensifkan. Tapi tak kalah penting, kesadaran masyarakat untuk pro aktif merekam datanya. Ini akan membantu petugas dinas kependudukan.

"Masyarakat juga harus memastikan namanya terdata atau tidak.Jadi tergantung semua pihak, jangan hanya salahkan Pemda, tapi masyarakat juga harus berinisiatif," katanya.

Saat ditanya, apakah ada sanksi bagi dinas kependudukan di daerah yang tidak menerapkan layanan satu jam selesai? Tjahjo menjawab, pemberlakuan sanksi, sulit. Karena harus diakui, kadang di daerah pun dihadapkan pada kendala-kendala. Misalnya, terbatasnya sumber daya manusia. Juga kendala yang disebabkan oleh matinya listrik. Atau rusaknya komputer.

"Sedangkan untuk masalah blangko, sudah dikirimkan ke semua ke daerah-daerah. Tinggal kemauan tiap daerah saja. Kalau habis blangko, ya, tinggal mengambil di pusat saja, semua sudah tercukupi," kata Tjahjo.* (Puspen Kemendagri RI / Fatahillah Mansur)