MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 27 April 2018

Polres Pelabuhan Makassar Razia THM, Ini Hasilnya

Foto: Fatahillah Mansur     

smartcitymakassar.com - Makassar - Satuan Gabungan Polres Pelabuhan Satuan Narkoba bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Makassar menyita puluhan minuman keras di tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah tidak aktif atau sudah mati surat izinnya, Rabu, (26/4/2018).

Razia ini dipimpin oleh KBO Shabara Ipda Asfada, Kabid pengawasan perdagangan oleh Syaharuddin dan dari kabid non teknis perizinan oleh A. Engka

Menurut Ipda Asfada razia ini dilakukan untuk cipta kondisi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, maka pihak Polres Pelabuhan bekerjasama dengan dinas perizinan dan dinas perdagangan untuk melakukan razia di 3 THM tersebut.

Lebih lanjut Ipda Asfada menuturkan, pada saat dilakukan razia di 3 THM ditemukan beberapa minuman beralkohol yang sudah tidak berizin lagi, Ke-3 THM yang dirazia yakni Cindy Cafe sebanyak 21 dos Bir Bintang, 21 dos Bali Hai, 12 dos Angker, dan 4 dos Guiness, New Melody Cafe sebanyak 44 dos Bir Bintang, 9 dos Angker, 8 dos Guiness, 2 dos Prost Beer, 11 Heineken dan Cafe Dangdut sebanyak 5 dos Bir Bintang, 3 dos Guiness, 4 dos Angker, 1 dos Prost Beer, dan 1 dos Draft Beer.

"Sebanyak 1632 botol miras yang disita karena tidak memiliki izin atau sudah tidak aktif atau sudah mati surat izinnya, ungkapnya.

Ipda Asfada juga menambahkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada pengunjung untuk mengantisipasi yang membawa senjata tajam (sajam), dan juga obat-obatan.

"Saat dilakukan pemeriksaan kepada pengunjung Alhamdulillah semuanya aman, tidak ada sajam dan obat-obatan yang ditemukan", tukasnya.

Sementara itu dari Dinas perdagangan dan dinas perizinan jika dilihat dari Surat izin tempat usahanya (SITU) cafe dan karaoke, namun pada saat dilakukan razia ketiga THM itu didapati menjual minuman keras yang sudah tidak berizin lagi dan memang tidak dilakukan perpanjangan untuk menjual miras.

"Kalau dilihat dari SITU ketiga THM itu Cafe, Resto dan karaoke tapi pada saat dilakukan razia bersama dengan pihak kepolisian didapati minuman keras yang sudah tidak berizin lagi dan memang tidak dilakukan perpanjangan untuk menjual miras lagi", tegas Syaharuddin.

Harus ditahu bahwa memang pemerintah tidak main-main dengan melakukan yang namanya razia di THM dan untuk memberantas minuman keras yang tidak memiliki izin, ucap Andi Engka.(Fatahillah Mansur)