MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 23 Mei 2018

Camat Tamalate Fasilitasi Jual Tanah Negara?


Camat Tamalate, Hasan Sulaiman (foto: Istimewa)   

smartcitymakassar.com - Makassar - Camat Tamalate, Hasan Sulaiman, disinyalir melakukan penyelewengan wewenang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait penjual lahan negara yang terletak di Keluruhan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu.

Bagaimana tidak, lahan negara seluas 6 Hektar ini diduga dijual oleh seorang warga bernama Andi Mariam ke PT GMTD secara sembunyi-sembunyi, dengan harga Rp 17 miliar berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman. Andi Mariam mengklaim, tanah negara tersebut sebagai warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi.

Hal itu diungkapkan, Muhammad Khairil, penasehat hukum warga penggarap atas lahan negara tersebut, berdasarkan keterangan camat Tamalate tanggal 22 Maret 2017, menyatakan dengan tegas bahwa luas tanah atasnama Paturungi telah tercoret atau tidak terdaftar.

“Nama Patturungi atas lahan seluas 6 Hektar itu tak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate sehingga diduga kuat rincik itu palsu," kata Khairil dalam siaran persnya. Senin, (21/5/2018).

Khairil menambahkan, hal itu diperkuat oleh keterangan BPN Makassar dimana menyatakan tegas bahwa lahan seluas 6 hektar yang diklaim oleh Andi Mariam itu, berstatus lahan negara.


Sehingga BPN menolak pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Andi Mariam berdasarkan rincik atas nama Patturungi.

"Pihak BPN menolak pengajuan sertifikat karena tanah tersebut adalah lahan negara dan Andi Mariam saat itu hanya penunjuk batas. Sehingga para penggarap mengajukan permohonan ke BPN untuk memperjelas kepemilkan lahan tersebut dan BPN mengeluarkan surat bahwa yang berhak atas lahan itu adalah para penggerap yang menguasai secara fisik lahan tersebut," terangnya.

Namun anehnya kata Khairil, lahan negara itu belakangan ini dengan diam-diam dijual oleh Andi Mariam ke PT. GMTD dengan mendapatkan restu Camat Tamalate, Hasan Sulaiman disaksikan oleh Sekcam Tamalate, Fahyuddin dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) diatas lahan negara tersebut.

Sehingga, Khairil melaporkan dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke Polrestabes Makassar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenangan oleh Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, negara jelas dirugikan. 

"Diduga kerugian negara yang ditimbulkan berdasar nilai taksasi lahan negara tersebut sebesar Rp 30 miliar dan itu telah kami laporkan resmi ke Polrestabes Makassar dan KPK. Silahkan konfirmasi ke sana," ungkap Khairil sembari memperlihatkan bukti laporan Polrestabes dan KPK itu.

Camat Tamalate, Hasan Sulaiman yang dikonfirmasi sejumlah awak media, mengatakan jika terkait penyelewengan wewenang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut benar adanya.


"Mariam kan ahli waris dari Paturungi jadi jelas kepemilikan lokasi itu adalah Mariam berdasarkan rincik dan sporadik yang diwariskan dari Almarhum Paturungi, untuk lebih jelas kita ke kantor saya pak saya punya data lengkap," ungkap Hasan. 

Disingung soal Gratifikasi senilai Rp 2 M dan satu unit mobil Innova baru yang baru saja di keluarkan, Hasan menampik dan mengatakan itu tidak benar

"Tidak benar adanya gratifikasi, bulan puasa ini pak tidak baik memfitnah tanpa bukti. Silakan saja muat, saya telanjur kecewa juga. Padahal kami sudah kasih makan 10 wartawan media online, jadi jangan main tuduh, lebih jelasnya datang ke kantor besok pagi ada data saya," jelas dia.

Pernyataan dari Camat Tamalate, Hasan Sulaiman dibantah oleh Muhammad Khairil, penasehat hukum, dia mengatakan bahwa semua pernyataan camat bohong dan mengada ngada, rincik tidak terdaftar alias dipalsukan. Sporadik hanya 4 ha dan rincik palsu 6 ha. Sesuai pernyataan Camat pada bulan Maret 2017

"Berdasarkan surat saudara tanggal 24 Januari tentang permintaan penjelasan tanah pada persil 13b DVV III, berdasarkan data yang ada di kantor Camat Tamalate dengan ini di jelaskan, bahwa berdasarkan buku C dan buku F luas tanah pada persil 13b DVV seluas 0,44 Ha, dan atas nama Paturungi bin ABD Hadi Kohir 455 C1 terdaptar dalam buku C tapi sudah tercoret dan tanah seluas 6.00 Ha yang di akui tidak terdaftar di buku C dan buku F sesuai buku tanah yang ada di kecamatan Tamalate. Jadi semua pernyataan Camat adalah keterangan palsu dan menyesatkan," tutup Muhammad Khairil. (Fatahillah Mansur)