MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 26 Mei 2018

Ini Penjelasan Camat Tamalate Soal Tanah di Barombong

Camat Tamalate, Hasan Sulaiman (foto: Istimewa)   

smartcitymakassar.com - MAKASSAR - Camat Tamalate, Hasan Sulaiman, menyatakan proses yang dilakukannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kelurahan Barombong mengacu pada dasar hukum yang kuat.

Di mana riwayat tanah HJ. A. Mariam Kr. Mawangi Dkk dengan ahli waris Alm. A. Paturungi B. Abd. Hadi berdasarkan bukti dipegangnya telah diputuskan proses hukum mulai dari Putusan Pengadilan Negri No. 144/PDT.G/2014/PN. MKS lalu Putusan Pengadilan Negri No.141/PDT/2015/PT.MKS hingga terakhir Putusan Mahkama Agung (MA) RI No.2278 K/Pdt/2016.

"Mau tidak mau kita harus layani dan saya berani layani untuk membuatka akta jual beli karena dasar hukum MA," terang Hasan Sulaiman, saat memberikan keterangan di kantornya, Jl Tanjung Alang, Kamis (25/5/2018) kemarin.

Meski begitu, kata dia, saat ini yang berkembang Camat Tamalate menjual tanah negara. "Padahal yang menjual itu mereka para ahli waris tetapi yang dia jual hak miliknya, bukan tanah negara," jelas Hasan Sulaiman.

Dia menambahkan penggugat melalui kuasa hukum telah melaporkan soal tanah ini ke Polrestabes Makassar, dan ia menyatakan sangat siap jika dimintai keterangan.

"Jadi memang yang bersangkutan saya dengar melapor ke polrestabes, ya silahkan. Kami ini siap untuk memenuhi proses itu kan di polrestabes pernah sudah mengambil data data awal. Ada juga warga di sana yang mengklaim namanya Dg Ngaseng di lurah (Barombong) dia pakai pengacara itu," sambungnya.

Dari kasus ini, kata dia, memang menyita waktu untuk meladeni beberapa pertanyaan termasuk dari media media online yang dinaikkan di berita hingga dengan kata-kata penudingan "merampok" tanah negara.

"Biarlah apa yang disampaikan. Saya harus melapangkan dada untuk di koreksi biarlah ini berproses," ungkap mantan Camat Mariso ini. 

Diketahui data yang ia pegang di kecamatan tertera daftar riwayat tanah Hj.A. Mariam Kr. Mawangi Dkk sebagai ahli waris dari Almarhum A. Peturungi b. Abd. Hadi, yaitu : 

1. Berdsarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Rincik) Persil Nomor 13b DVVIII Blok 61 Kohir Nomor 455 CI dan surat dari Kepala Inspeksi IPEDA Ujung Pandang Kepala Kantor Dinas Luar TKI IPEDA Ujung Pandang No.S. 077/WPT.08/KT.3111/82 tanggal, 24 Mei 1982 Perihal Permintaan Riwayat Tanah wajib Bayar IPEDA an. A. Paturungi b. Abd. Hadi.
dimana A. Paturungi b. Abd. Hadi No. Kohir 455 CI adalah wajib bayar Ipeda yang pertama pada pembaharuan ukuran tahun 1942 dengan mutasinya sebagai berikut :

Tanggal, 24 September 1942 : Persil 13 b DVVIII Luas 0,37 Ha tercatatat an. Paturungi B. Abd. Hadi No.455 CI,

Tanggal, 12 Januari 1962 : Luas 0,37 Ha berubah menjadi tanah GG Luas 6.00 Ha.

2. Bahwa Persil No.13b DVVIII Blok 61 Kohir No.455 CI Atas nama A. Paturungi B. Abd Hadi Pernah di  gugat oleh saudara Baso Bin Seni alias Baso Seni, pihak tergugat yakni PT. GMTD yang berkedudukan di Makassar, Andi Mariam Kr. Mawangi Binti Paturungi serta turut tergugat notaris PPAT Hj. Ira Adrriana Adnan, SH, SpN yang berdomisili di Makassar selaku yang pembuat Akta Jual Beli No. 07/2014 tanggal 11 Maret 2014 tanggal 18 Maret 2014 dan Akta Jual Beli No. 09/2014, tanggal 30 April 2014

3. Gugatan Saudara Baso Bin Seni alias Baso Seni tersebut di tolak berdasarkan putusan sebagai berikut :

a) Putusan Pengadilan Negri No. 144/PDT.G/2014/PN.MKS

b) Putusan Pengadilan Negri No.141/PDT/2015/PT.MKS dan 

c) Putusan Mahkama Agung RI No.2278 K/Pdt/2016

"Demikian riwayat kepemilikan tanah Hj. A. Mariam Kr. Mawangi Dkk (Ahli waris A. Paturungi b. Abd. Wadi) yang dijadikan dasar/alat bukti untuk membuat Akta Jual Beli No.349/2917 tanggal, 18 Agustus 2017," jelas Hasan Sulaiman membacakan data tersebut.

Diberitakan sebelumnya melalui media online lahan negara seluas 6 Hektar itu diduga dijual Andi Mariam ke PT GMTD dengan harga Rp 17 miliar berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.

Andi Mariam mengklaim, tanah tersebut sebagai warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi.

Menurut Muhammad Khairil, penasehat hukum warga penggarap atas lahan negara tersebut, berdasarkan keterangan camat Tamalate tanggal 22 Maret 2017, menyatakan dengan tegas bahwa luas tanah atas nama Paturungi telah tercoret atau tidak terdaftar.

“Nama Paturungi atas lahan seluas 6 Hektar itu tak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate sehingga diduga kuat rincik itu palsu,” kata Khairil, di Cafe Chopper Jalan Kasuari, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (21/5/2018) lalu dalam konfrensi pers. (Ril/Iskandar Burhan)