MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 29 Mei 2018

KPU Makassar Mulai Cetak Surat Suara, Panwaslu: Apa Dasarnya?


(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah mencetak surat suara dengan desain hanya satu pasangan calon (paslon) dan kolom kosong.

Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Makassar, Moh Maulana, pun angkat bicara terkait soal surat suara tersebut.

“Posisinya kami kan jelas. Apa dasarnya itu barang, tentu tidak berdasar, apa dasarnya penetapan paslon itu, dasarnya apa? Kan sudah batal,” tandas Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya, Selasa (29/05/2018).

Saat ditanya soal sah tidaknya surat suara yang dicetak oleh KPU Makassar, Maulana dengan singkat menjawab surat suara tersebut tersebut tidak sah secara konstitusional. “Tentu dong,” ungkapnya.

Menurutnya, kekosongan hukum terjadi jika putusan Panwaslu yang bersifat final dan banding tidak dilaksanakan. Dan sejauh ini KPU tetap memilih melaksanakan tahapan tanpa dasar hukum.

“Sejauh ini KPU Makassar tetap memilih melaksanakan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.* (Iskandar Burhan)