MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 26 Mei 2018

Potensi Kolom Kosong Pilkada Makassar, Makbul Halim: Tidak Khawatir


(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang berlangsung 27 Juni mendatang, kemungkinan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) bakal melawan kolom kosong.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pasangan DIAmi, Makbul Halim, mengaku tetap masih tetap optimis Pilwali akan diikuti oleh dua pasangan calon.

"Pilwali Kota Makassar belum pasti kotak kosong meskipun tim atau relawan sudah ada yang bergerak untuk mengkampanyekan kotak kosong," jelas Makbul, Kamis (24/05/2018).

Meskipun pada akhirnya Pilwali hanya akan diikuti oleh satu pasangan dan melawan kolom kosong, Makbul mengaku tidak terlalu khawatir. Sebab kata dia, peluang pasangan Appi-Cicu sangat sulit menang melawan kolom kosong.

"Kenapa pusing, kan tipis sekali peluang Appi Cicu menang. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan" tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Syahrir Karim menyampaikan ketiadaan saksi untuk kolom kosong di TPS, suara akan sangat mudah dimanipulasi. Namun, menurutnya, hal itu bukan berarti kalau kotak kosong mudah untuk dikalahkan.

"Kotak kosong itu tetap punya peluang menang termasuk juga kalah. Pergeseran orientasi pemilih itu sangat dinamis sampai hari pemilihan nanti," kata Syahrir.

Apalagi, tambahnya, saat sekarang ini banyak pemantau atau relawan yang ikut serta mengawal hajatan demokrasi lima tahunan, sehingga peluang kecurangan bisa diminimalisir.

"Peluang kecurangan dalam perhitungan suara di TPS bisa diminimalisir dengan kehadiran relawan dan pengawas di TPS," ujarnya, Kamis (24/05/2018).

Yang tidak bisa dilakukan oleh kolom kosong adalah, bila nanti ditemukan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan ada pihak yang bisa menggugat. Hal itu disebabkan tidak ada saksi dari kotak kosong yang bisa dihadirkan dari TPS. Sementara, kata dia, pihak yang bisa menggugat hasil suara adalah saksi.

Anggota Panwaslu Makassar, Maulana, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapati regulasi yang mengakomodir saksi untuk kolom kosong, walaupun kolom kosong adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.

Sehingga hal paling mungkin dilakukan kata dia adalah dengan membuka dan mensosialisasikan partisipasi penuh masyarakat dengan melaporkan indikasi pelanggaran kepada pengawas TPS, PPL, Panwascam, dan Panwaslu sendiri.

"Selain itu terdapat juga relawan, yang akan kami bentuk. Dan masyarakat dapat terlibat di dalamnya, walaupun hal tersebut tidak seefektif dengan saksi kolom kosong, tapi setidaknya hal tersebut dapat menjadi solusi alternatif," tutupnya.* (Iskandar Burhan)