MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 19 Mei 2018

TIm Hukum DIAmi: SK KPU No 64 Tidak Lagi Bisa Menjadi Acuan

Foto: Ilustrasi  

smartcitymakassar.com - MAKASSAR - Kuasa Hukum Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) Zulkifli Hasanuddin mengingatkan KPU Makassar tidak lagi menjadikan SK KPU Makassar Nomor 64 acuan dalam melakukan kegiatan.

“Dengan batalnya SK KPU Makassar nomor 64, maka secara otomatis tidak ada pasangan calon dalam Pilwalkot Makassar. Sehingga tahapan Pilkada harus berhenti,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (18/5/2018). 

Jika KPU Makassar tetap melanjutkan tahapan Pilkada, maka dapat diduga terjadi penyalahgunaan anggaran Pilkada. Berpotensi adanya tindak pidana korupsi. 

“Sehingga sangat patut jika KPK atau Kejaksaan turun melakukan penyelidikan,” ujar Zulkifli. 

KPU Makassar juga tidak boleh menggunakan anggaran negara untuk sosialisasi atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pasangan Appi-Cicu. “Bisa dilaporkan ke KPK,” kata Zulkifli.

Rencana penajaman visi misi calon yang melibatkan media nasional, dan pencetakan surat suara yang ada gambar calon pun tidak boleh dilakukan KPU Makassar.“Karena sekarang tidak ada pasangan calon,” kata Zulkifli.

Zulkifli berharap KPU RI segera turun tangan menangani masalah di Makassar. Karena kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara sudah tidak ada. “Penyelenggara sudah pernah dijatuhi sanksi keras, saatnya KPU RI ambil alih,” ungkapnya.

Hubungan Masyarakat Panwaslu Kota Makasssar, M Maulana mengatakan, penggunaan SK KPU Makassar nomor 64 ilegal. Karena sudah batal demi hukum.

Panwaslu telah memerintahkan KPU Makassar menerbitkan SK penetapan baru yang berdasarkan hukum dan mengakomodir pasangan calon yang memenuhi syarat.

"Jika KPU tidak menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat, maka saat ini belum ada pasangan calon untuk Pilkada Makassar. jika KPU Kota Makassar tetap berpedoman terhadap penetapan SK 64 tentu perbuatan KPU adalah ilegal" ungkap Maulana. (**Iskandar Burhan)