MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Minggu, 05 Agustus 2018

BPKA Gelar Sosialisasi Peraturan Walikota Terkait Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah

foto: istimewa  

smartcitymakassar.com - Makassar - Penjabat  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr Hj Naisyah Azikin membuka serta memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi peraturan Walikota terkait Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah yang diselenggarakan Bagian BPKA Pemerintah Kota Makassar. Sabtu (4//8/2018). Bertempat di Hotel Horizon Makassar.

Naisyah menjelaskan berdasarkan Perwali Nomor 92 Tahun 2013  tentang tata cara penganggaran Pelaporan dan Pertanggung jawaban Bantuan Sosial, rnemiliki makna Komitmen dari pemerintah Kota Makassar, dalarn pengelolaan dana publik sesuai dengn amanat undang undang dan RPJMD Kota Makassar.

"Penyususnan dan perencanaan pengelolan dana hibah wajib dipertanggung jawabkan, agar program yang berjalan sesuai  dalam RPJMD kita, sehingga apa yang ingin kita capai dalam pelaksanannya mampu tepat sasaran," ucap Naisyah.

Ia menambahkan betapa pentingnya sosialisasi ini  dilaksanakan mengingat dana hibah yang dikucurkan merupakan program pemerintah yang harus bermitra dengan lembaga maupun ormas, dengan tujuan yang ingin dicapai harus satu dan sama.

"Dana yang dikucurkan oleh pemerintah akan dimonitoring oleh BPKA, dengan dilampiri bukti bukti dokumen pelaksanaan kegiatan secara terarah dan terukur sebagai bentuk pertanggung jawaban ," jelasnya

Peserta yang diundang pada kegiatan ini adalah masyarakat penerima bantuan Hibah dan Bansos, Lembaga publlk, Sekolah /PAUD, serta rumah ibadah penerima anggaran untuk tahun 2018. (**Iskandar Burhan)