smartcitymakassar.com –MAKASASSAR- Kisruh antara PT. Go-Jek
Indonesia dengan mitranya para Driver Go-jek Makassar semakin meruncing. Banyak
persoalan yang menjadi sumber kekisruhan ini, dimana para driver Go-Jek
Makassar merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
Hal ini diungkapkan dalam aksi Pernyataan Sikap Serikat
Pekerja Go-Jek Makassar, Kamis (3/12) di depan Gedung Wakil Rakyat (DPRD) kota
Makassar.
Menurut Serikat Pekerja Go-jek Makassar, banyak tindakan
yang dilakukan perusahaantidak mengindahkan lagi Surat Perjanjian
KerjasamaKemitraan yang telah disepakati serta menelikung UU. No 13 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan , bagian ke 7 mengenai Perjanjian Kerja bersama.
Dalam penyataan sikapnya, Serikat Pekerja Driver menganggap prilaku
tidak adil PT. Go-Jek dengan melakukan
tindakan suspend/skorsing serta beban
denda yang tidak rasional sama sekali tidak diatur dalam Perjanjian Kerjasama
kemitraan. Namun kenyataannya pihak PT. Go-Jek Indonesia melakukan tindakan
tersebut.
Dengan demikian, Serikat Pekerja Go-Jek Makassar menuntut
dihentikannya tindakan sepihak dan adanya trasparansi dan kejelasan dari pihak
PT. Go-Jek Indonesia. Serikat Pekerja ini juga meminta perusahaan menghentikan
tindakan tidak adil yang bisa dikatakan merupakan penipuan terselubung.
Serikat Pekerja Go-Jek Makassar mengancam bila tuntutan tersebut tidak diindahkan maka
mereka akan melakukan aksi mogok kerja, mengundurkan diri dari kerja sama dan
bahkan melaporkan tindakan perusahaan pada pihak yang berwenang. * (Iskandar
Burhan)