MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 03 Desember 2015

Serikat Pekerja Go-Jek Makassar Gelar Aksi Penyataan Sikap



smartcitymakassar.com –MAKASASSAR- Kisruh antara PT. Go-Jek Indonesia dengan mitranya para Driver Go-jek Makassar semakin meruncing. Banyak persoalan yang menjadi sumber kekisruhan ini, dimana para driver Go-Jek Makassar merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

Hal ini diungkapkan dalam aksi Pernyataan Sikap Serikat Pekerja Go-Jek Makassar, Kamis (3/12) di depan Gedung Wakil Rakyat (DPRD) kota Makassar.

Menurut Serikat Pekerja Go-jek Makassar, banyak tindakan yang dilakukan perusahaantidak mengindahkan lagi Surat Perjanjian KerjasamaKemitraan yang telah disepakati serta menelikung UU. No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan , bagian ke 7 mengenai Perjanjian Kerja bersama.

Dalam penyataan sikapnya, Serikat Pekerja Driver menganggap prilaku tidak adil PT. Go-Jek  dengan melakukan tindakan suspend/skorsing serta beban denda yang tidak rasional sama sekali tidak diatur dalam Perjanjian Kerjasama kemitraan. Namun kenyataannya pihak PT. Go-Jek Indonesia melakukan tindakan tersebut.

Dengan demikian, Serikat Pekerja Go-Jek Makassar menuntut dihentikannya tindakan sepihak dan adanya trasparansi dan kejelasan dari pihak PT. Go-Jek Indonesia. Serikat Pekerja ini juga meminta perusahaan menghentikan tindakan tidak adil yang bisa dikatakan merupakan penipuan terselubung.


Serikat Pekerja Go-Jek Makassar mengancam  bila tuntutan tersebut tidak diindahkan maka mereka akan melakukan aksi mogok kerja, mengundurkan diri dari kerja sama dan bahkan melaporkan tindakan perusahaan pada pihak yang berwenang. * (Iskandar Burhan)