smartcitymakassar.com –Makassar- Wakil Ketua Pansus
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif DPRD Makassar
Melani Mustari menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak menyiapkan ruang
laktasi kepada ibu menyusui terancam akan dicabut izinnya.
"Kita sudah akan melakukan sosialisasi ke semua
perusahaan dan instansi agar segera menyiapkan ruang khusus bagi ibu-ibu yang
sedang menyusui," ujar Melani, Minggu (20/3/2016).
Menurutnya, ruang laktasi bagi ibu yang
sedang menyusui sudah harus disiapkan di setiap perusahaan atau instansi karena
sudah ada peraturan daerah (Perda) yang akan mengaturnya. Dijelaskannya pula
jika dalam Ranperda tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi
bagi perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi bagi ibu menyusui.
"Dalam Ranperda ini ada mekanisme sanksi dan itu ada
klasifikasinya. Sanksi paling berat itu, yah segala macam perizinannya bisa
dicabut. Makanya, ini sangat penting," tegasnya.
Melani menambahkan, ruang laktasi bagi ibu yang sedang menyusui tidak diharuskan berukuran 3x4 meter persegi, akan tetapi juga bisa lebih kecil dari ukuran itu. (Iskandar Burhan)