MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 22 Juli 2016

Usul Pemkot Makassar Disetujui DPRD, Perusahaan Yang Tidak Siapkan Ruang Laktasi Ibu Menyusui Bisa Dicabut Izinnya


smartcitymakassar.com - Makassar - Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta, di Makassar, Kamis (22/7/2016) menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada bayi berusia 0-6 bulan.

" Raperda ini merupakan usulan dari pemkot setempat. Jadi Setelah pengesahan ini menjadi perda, maka pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan lamanya agar bisa diketahui oleh semua kalangan", kata Farouk.

Kemudian Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ASI Eksklusif Yeni Rahman mengharapkan, dukungan semua pihak untuk sama-sama mengawal pelaksanaan Perda ASI eksklusif itu.

"Ini adalah kado istimewa pada Hari Anak Nasional. Kami juga mengharapkan agar Pemkot Makassar segera membuat Perwali tentang ASI eksklusif ini," katanya lagi.

Beberapa poin penting dalam Perda ASI Ekslusif ini di antaranya:

1. Perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi kepada ibu menyusui terancam akan dicabut izinnya.

2. Mekanisme pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi bagi ibu menyusui.

"Dalam perda ini ada mekanisme sanksi dan itu ada klasifikasinya. Sanksi paling berat itu, ya segala macam perizinannya bisa dicabut. Makanya, ini sangat penting," katanya pula.(ifulmunzir)