MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 17 September 2016

BKD Makassar Sosialisasikan Peraturan Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi ANS


smartcitymakassar.com - Untuk  menjamin ketenangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari hari; setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)  perlu  mendapatkan  jaminan kecelakaan kerja  dan jaminan kematian

Hal tersebut menjadi dasar  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah
No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan kerja  dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara.

Sosialisasi  yang dibuka Sekretaris kota (Sekkot) Makassar Ibrahim Saleh dilaksanakan di Hotel Jolin Makassar. Kamis (15/6/16). Sosialisasi akan berlangsuhg selama dua hari mulai tanggal (15/16/2016)

Menurut kepala bidang kinerja Ismunandar kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada seluruh ASN dan pengelola kepegawaian baik badan dinas , bagian dan UPTD .

" Kita beri pemahaman peserta sosialisasi  khususnya PNS untuk mengetahui hak nya sebagai abdi negara  tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai negeri sipil,"ungkapnya.

Dalam sambutannya dihadapan peserta sosialisasi, Sekkot Makassar  Ibrahim Saleh menekankan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya  setiap  ASN tidak perlu ragu ragu dan khawatir dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai ASN.

Peraturan pemerintah No 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan dan kematian menjadi Hak bagi setiap ASN dalam mendapatkan perlindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa ketika melakukan tugas kedinasan,"jelasnya.

Kegaiatan diikuti 100 orang peserta dari pengelola kepegawaian Skod lingkup pemerintah kota Makassar,  BKD kota Makassar juga menghadirkan Bapak Andi Anto kepala bidang hukum kepegawaian negara (BKN ) pusat jakarta sebagai narasumber. (ade ismar gobel/yushar mustafa)