smartcitymakassar.com - Untuk menjamin ketenangan dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya sehari hari; setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu
mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
Hal tersebut menjadi dasar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah
No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
Sosialisasi yang dibuka Sekretaris kota (Sekkot) Makassar Ibrahim Saleh dilaksanakan di Hotel Jolin Makassar. Kamis (15/6/16). Sosialisasi akan berlangsuhg selama dua hari mulai tanggal (15/16/2016)
Menurut kepala bidang kinerja Ismunandar kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada seluruh ASN dan pengelola kepegawaian baik badan dinas , bagian dan UPTD .
" Kita beri pemahaman peserta sosialisasi khususnya PNS untuk mengetahui hak nya sebagai abdi negara tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai negeri sipil,"ungkapnya.
Dalam sambutannya dihadapan peserta sosialisasi, Sekkot Makassar Ibrahim Saleh menekankan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya setiap ASN tidak perlu ragu ragu dan khawatir dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai ASN.
Peraturan pemerintah No 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan dan kematian menjadi Hak bagi setiap ASN dalam mendapatkan perlindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa ketika melakukan tugas kedinasan,"jelasnya.
Kegaiatan diikuti 100 orang peserta dari pengelola kepegawaian Skod lingkup pemerintah kota Makassar, BKD kota Makassar juga menghadirkan Bapak Andi Anto kepala bidang hukum kepegawaian negara (BKN ) pusat jakarta sebagai narasumber. (ade ismar gobel/yushar mustafa)
Hal tersebut menjadi dasar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah
No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
Sosialisasi yang dibuka Sekretaris kota (Sekkot) Makassar Ibrahim Saleh dilaksanakan di Hotel Jolin Makassar. Kamis (15/6/16). Sosialisasi akan berlangsuhg selama dua hari mulai tanggal (15/16/2016)
Menurut kepala bidang kinerja Ismunandar kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada seluruh ASN dan pengelola kepegawaian baik badan dinas , bagian dan UPTD .
" Kita beri pemahaman peserta sosialisasi khususnya PNS untuk mengetahui hak nya sebagai abdi negara tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai negeri sipil,"ungkapnya.
Dalam sambutannya dihadapan peserta sosialisasi, Sekkot Makassar Ibrahim Saleh menekankan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya setiap ASN tidak perlu ragu ragu dan khawatir dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai ASN.
Peraturan pemerintah No 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan dan kematian menjadi Hak bagi setiap ASN dalam mendapatkan perlindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa ketika melakukan tugas kedinasan,"jelasnya.
Kegaiatan diikuti 100 orang peserta dari pengelola kepegawaian Skod lingkup pemerintah kota Makassar, BKD kota Makassar juga menghadirkan Bapak Andi Anto kepala bidang hukum kepegawaian negara (BKN ) pusat jakarta sebagai narasumber. (ade ismar gobel/yushar mustafa)