MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 13 Oktober 2016

Ini Syarat bagi Peserta Lelang Jabatan Kepala SKPD Makassar

Lelang Jabatan (Ilustrasi)

smartcitymakassar.com - Pemerintah Kota Makassar mulai mengambil 'ancang-ancang' melakukan proses lelang jabatan bagi kepala SKPD di bulan Oktober ini. Namun, pejabat yang ingin mendaftar harus memenuhi syarat administrasi, termasuk batas usia maksimal 58 tahun pada saat pelantikan.

Menurut Sekretaris BKD Makassar, Basri Rachman, bagi pejabat yang ingin ikut lelang maka harus memenuhi syarat mutlak. Diantaranya, pangkat terendah pendaftar minimal VIa dan jabatan terendah minimal IIIa.

"Jabatan terendah eselon IIIa itu yang sedang atau pernah menduduki jabatan eselon IIIa atau IIb,” ujar Basri.

Disamping itu, lanjut Basri, pendaftar juga wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintahan. Kemudian melampirkan surat keterangan bebas dari obat-obat terlarang.

”Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang berat yang dikeluarkan BKD itu wajib ada,” tuturnya.

Sementara itu, bagi pendaftar yang berasal dari luar lingkup Pemkot Makassar diwajibkan menyertakan surat keterangan izin dari kepala daerah masing-masing, yakni gubernur, walikota atau bupati.

Lebih lanjut, usai proses pendaftaran berlangsung, pansel administrasi akan mengumumkan nama-mana peserta yang lulus seleksi. Kemudian mengikuti uji kompotensi atau proses asestmen yang melibatkan pusat penilaian kompetensi ASN dari BKN.


“Setelah itu, akan mengikuti tes oleh Pansel. Pansel itu di SK-kan langsung oleh Pak Wali untuk menjalankan tes wawancara dan tertulis, serta pemaparan visi-misi,” pungkas Basri. (iskandar Burhan)