Lelang Jabatan (Ilustrasi)
smartcitymakassar.com - Pemerintah Kota Makassar mulai mengambil 'ancang-ancang' melakukan proses
lelang jabatan bagi kepala SKPD di bulan Oktober ini. Namun, pejabat yang ingin
mendaftar harus memenuhi syarat administrasi, termasuk batas usia maksimal 58
tahun pada saat pelantikan.
Menurut Sekretaris BKD Makassar, Basri Rachman, bagi pejabat yang ingin
ikut lelang maka harus memenuhi syarat mutlak. Diantaranya, pangkat terendah
pendaftar minimal VIa dan jabatan terendah minimal IIIa.
"Jabatan terendah eselon IIIa itu yang sedang atau pernah menduduki
jabatan eselon IIIa atau IIb,” ujar Basri.
Disamping itu, lanjut Basri, pendaftar juga wajib menyertakan surat
keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintahan. Kemudian melampirkan
surat keterangan bebas dari obat-obat terlarang.
”Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang berat
yang dikeluarkan BKD itu wajib ada,” tuturnya.
Sementara itu, bagi pendaftar yang berasal dari luar lingkup Pemkot
Makassar diwajibkan menyertakan surat keterangan izin dari kepala daerah masing-masing,
yakni gubernur, walikota atau bupati.
Lebih lanjut, usai proses pendaftaran berlangsung, pansel administrasi
akan mengumumkan nama-mana peserta yang lulus seleksi. Kemudian mengikuti uji
kompotensi atau proses asestmen yang melibatkan pusat penilaian kompetensi ASN
dari BKN.
“Setelah itu, akan mengikuti tes oleh Pansel. Pansel itu di SK-kan
langsung oleh Pak Wali untuk menjalankan tes wawancara dan tertulis, serta
pemaparan visi-misi,” pungkas Basri. (iskandar Burhan)