Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto
smartcitymakassar.com - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto secara tegas akan
memberikan sanksi kepada seluruh pejabat atau kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN).
Dimana, orang nomor satu di Makassar ini memberikan batas waktu atau deadline penyerahan sebelum proses pelantikan serentak seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, digelar 23 Desember 2016 mendatang.
“Tak serahkan LHKPN jangan harap bisa dilantik nanti,” tegasnya Danny, Selasa (18/10/2016).
Dengan demikian, DP sapaan akrabnya meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar untuk lebih selektif menerima dan menginput data-data para calon peserta lelang jabatan. Baginya, LHKPN ini juga bagian dari syarat pejabat untuk melanjutkan jabatannya. Apalagi yang ingin mencoba peruntungannya dalam lelang jabatan meski ketentuannya belum diatur oleh BKD Makassar.
Sekretaris BKD Makassar, Basri Rachman membenarkan syarat yang disampaikan walikota untuk tidak melantik seluruh pimpinan SKPD yang belum menyerahkan LHKPN-nya. Hanya saja, LHKPN tersebut belum bisa dimasukkan dalam syarat administrasi lelang jabatan.
Dimana diketahui, peruntukan LHKPN hanya kepada pejabat eselon II. “Tindak lanjut penekanan ke eselon II. Untuk syarat administrasi lelang, tidak menjadi masalah, karena eselon III tidak wajibkan, nanti mau jadi eselon II baru wajib. Inikan seluruh pejabat akan dilantik ulang secara serentak,” singkat Basri terang.
Sekadar diketahui, sejauh ini, dari seluruh jumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar, sebagian besar belum patuhmenjalankan Undang-undang 30/2002. Dalam aturan tersebut mengamanahkan agar pejabat penyelenggara pemerintah wajib menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BKD Makassar sebagai leading sektor perpanjangan tangan, mencatat sekira 80% pejabat belum menyerahkan LHKPN-nya.
“Jumlah pejabat yang menyerahkan LHKPN sedikitnya 13 orang,” kata Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKD Makassar, Munandar.
Pejabat tersebut masing-masing, Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh, Kepala Disdukcapil, Nielma Palamba, Kepala Disdamkar, Imran Samad, Mantan Kepala Diskominfo, Ismoenandar.
Selanjutnya, Asisten III, Takdir Hasan Saleh, Kepala BAPPD, Evi Apriliati, Kepala BKKBN, Daniel Pakambanan, Mantan Kepala DPK, Abdul Azis Hasan, Kepala Inspektorat, Zainal Ibrahim, dan Kepala BKD Makassar, Baso Amiruddin. (Iskandar Burhan)
Dimana, orang nomor satu di Makassar ini memberikan batas waktu atau deadline penyerahan sebelum proses pelantikan serentak seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, digelar 23 Desember 2016 mendatang.
“Tak serahkan LHKPN jangan harap bisa dilantik nanti,” tegasnya Danny, Selasa (18/10/2016).
Dengan demikian, DP sapaan akrabnya meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar untuk lebih selektif menerima dan menginput data-data para calon peserta lelang jabatan. Baginya, LHKPN ini juga bagian dari syarat pejabat untuk melanjutkan jabatannya. Apalagi yang ingin mencoba peruntungannya dalam lelang jabatan meski ketentuannya belum diatur oleh BKD Makassar.
Sekretaris BKD Makassar, Basri Rachman membenarkan syarat yang disampaikan walikota untuk tidak melantik seluruh pimpinan SKPD yang belum menyerahkan LHKPN-nya. Hanya saja, LHKPN tersebut belum bisa dimasukkan dalam syarat administrasi lelang jabatan.
Dimana diketahui, peruntukan LHKPN hanya kepada pejabat eselon II. “Tindak lanjut penekanan ke eselon II. Untuk syarat administrasi lelang, tidak menjadi masalah, karena eselon III tidak wajibkan, nanti mau jadi eselon II baru wajib. Inikan seluruh pejabat akan dilantik ulang secara serentak,” singkat Basri terang.
Sekadar diketahui, sejauh ini, dari seluruh jumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar, sebagian besar belum patuhmenjalankan Undang-undang 30/2002. Dalam aturan tersebut mengamanahkan agar pejabat penyelenggara pemerintah wajib menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BKD Makassar sebagai leading sektor perpanjangan tangan, mencatat sekira 80% pejabat belum menyerahkan LHKPN-nya.
“Jumlah pejabat yang menyerahkan LHKPN sedikitnya 13 orang,” kata Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKD Makassar, Munandar.
Pejabat tersebut masing-masing, Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh, Kepala Disdukcapil, Nielma Palamba, Kepala Disdamkar, Imran Samad, Mantan Kepala Diskominfo, Ismoenandar.
Selanjutnya, Asisten III, Takdir Hasan Saleh, Kepala BAPPD, Evi Apriliati, Kepala BKKBN, Daniel Pakambanan, Mantan Kepala DPK, Abdul Azis Hasan, Kepala Inspektorat, Zainal Ibrahim, dan Kepala BKD Makassar, Baso Amiruddin. (Iskandar Burhan)