MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 20 Desember 2016

Wali Kota Danny Keluarkan Surat Edaran Terkait Penggunaan Atribut Agama pada Perayaan Hari Raya Keagamaan

(Foto: Humas Pemerintah Kota Makassar, 2016)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto dalam surat edarannya bernomor 450/2607/Kesra/XII/2016, tanggal 19 Desember 2016, agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan atau masyarakat  yang beragama non Kristiani dalam rangka perayaan Natal.

Surat Edaran ini ditembuskan kepada Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408 Makassar, Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, dan Kepala Badan Kesbang Kota Makassar menghimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan, mall, supermarket, minimarket, perusahaan besar, kecil, dan menengah se-Kota Makassar serta PHRI (Pengusaha Hotel Restoran Indonesia) Kota Makassar 

"Kami bukan melarang penggunaan atribut Natal, melainkan menghimbau agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal bagi karyawan atau masyarakat non Kristiani," tegas Wali Kota Danny di Balaikota saat menerima audiens panitia perayaan Natal bersama, Selasa (20/12/ 2016).

Himbauan itu menurut Danny, dalam kaitannya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama dengan memberikan kemerdekaan kepada setiap warga Kota Makassar mengekspresikan suka citanya dalam merayakan Natal.

Surat edaran itu dikeluarkannya untuk menghindari adanya pemaksaan menggunakan atribut Natal yang mungkin saja dilakukan oleh pengusaha ataupun perusahaan terhadap karyawan atau masyarakat yang berbeda keyakinan.

Hal itu lanjutnya, dilakukan untuk memelihara situasi kota tetap kondusif menyambut hari raya bagi umat Kristiani menyusul munculnya gejala sensitivitas terhadap isu agama pasca bergulirnya kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahja Poernama.

Himbauan tidak melakukan pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu terhadap orang yang berbeda keyakinan bisa saja berlaku bagi yang lainnya.

Ia mencontohkan, di saat umat Islam merayakan Idul Fitri atau Idul Adha, pengusaha atau perusahaan juga bisa melakukan tindakan serupa bagi karyawan non muslim dengan memaksakan menggunakan jilbab.

"Pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama," terangnya.

Sanksi bagi pelanggar surat edaran itu juga telah disiapkan berupa pencabutan surat izin usaha bagi perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggarnya.

Selain himbauan untuk tidak memaksakan penggunan atribut Natal bagi karyawan non Kristiani, Wali Kota Danny juga menghimbau warga Makassar untuk menjaga ketentraman dan ketertiban sehingga suasana perayaan Natal dan tahun baru 2017 dapat berjalam secara aman dan kondusif.

Mengacu pada UUD Tahun 1945 Pasal 29 yang menjamin kebebasan warga negara memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.* (Iskandar Burhan)