MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 25 Maret 2017

BPKA Makassar Gelar Sosialisasi Perwali Dana Bantuan Sosial dan Hibah


(Foto: Kantor Bagian Humas Kota Makassar, 2017)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Hibah maupun bantuan sosial dahulu tidak mempunyai aturan yang jelas dari pemerintah pusat sehingga cenderung disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk kepentingan pribadi. Namun, dengan terbitnya Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD yang telah diubah menjadi Permendagri No 39 Tahun 2012 telah memberikan regulasi yang jelas mengenai pemberian tata cara pedoman pemberian hibah atau bantuan sosial.

Walaupun pelaksanaannya sudah berjalan beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih banyak menemukan kendala dan hambatan pada saat perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan baik teknis maupun non tekknis.

Untuk menciptakan kondisi yang ideal antara penerima bantuan hibah maupun bantuan sosial perlu memahami aspek dalam penerapannya, melalui Permendagri No 39 Tahun 2012 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.

Pentingnya menyamakan persepsi terkait Permendagri tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan Wali Kota terkait dana bantuan sosial dan hibah.

Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Ibrahim Saleh dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu di Hotel Sahid Makassar, Sabtu (25/03/2017).

Menurut Ibrahim Saleh dalam sambutannya, walaupun sudah banyak aturan hibah yang telah dibuat pemerintah pusat, namun masih banyak pula celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga menjadi perhatian bagi penegak hukum.

Pemerintah kota Makassar yang taat asas sesuai perundang-undangan, telah mengikuti perkembangan dan mengetatkan pengawasan terhadap pengelolaan hibah dan bansos tersebut dengan melaksanakan sosialisasi yang melibatkan peran serta masyarakat.

"Peran serta masyarakat menjadi prioritas dalam upaya mengantisipasi besarnya tuntutan masyarakat yang kritis dan kompleks khususnya dalam pengelolaan dana dana publik," ucapnya.

Menurutnya lagi, selama ini pemerintah kota telah berupaya secara obyektif dalam penyalurannya dimana segala proposal yang disetujui nantinya akan dievaluasi kembali oleh BPKSA.

"Tentunya, semuanya berpedoman pada asas keadilan, kepatuhan, rasionalis dan asas manfaat yang besar bagi kepentingan masyarakat luas," jelasnya.

Lebih jauh Ibrahim Saleh mengatakan, dalam menindaklanjuti hal terkait dana bantuan sosial dan dana hibah, tentunya mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang akuntabel dan transparansi dalan pengelolaannya, sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawabannya tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

"Dalam realisasinya tentu kita harus memiliki kemampuan attitude, moral untuk melaksanakan amanah sebagai perpanjangan tangan, untuk menyamakan persepsi pemerintah dengan masyarakat penenerima hibah agar tidak ada saling mencurigai," terangnya.

Sosialisasi diikuti para penerima bantuan sosial dan hibah dan para peserta dari SKPD lingkup Pemkot Makassar.

Tampil sebagai narasumber yang memberikan materi pada kegiatan sosialisasi berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.* (Ade Ismar Gobel / Iskandar Burhan)