MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 18 September 2017

Soal Kasus Korupsi Lahan Buloa, Ini Kesaksian Mantan Kabag Pertanahan Pemkot Makassar

Foto: Istimewa       

smartcitymakassar.com - Makassar - I Nyoman Arya, mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkot Makassar yang bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan Buloa, proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) tegas membantah adanya campur tangan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

"Kata kuncinya, wali kota tidak pernah terlibat pada teknis administrasi pembebasan lahan. Kalau ada yang menyebut itu, saya tegaskan itu Hoax," kata I Nyoman Arya, Senin, (18/9/2017).

Lanjut I Nyoman Arya, yang kini menjabat Sekdis Infokom Makassar, sebelum pembebasan lahan terjadi, wali kota memang gencar mensosialisasikan kepada jajarannya bahwa akan ada proyek nasional di Kota Makassar, dan dipermaklumkan untuk membantu pihak pelindo sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi sosialisasi adalah bentuk tanggungjawab kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Makassar, hanya sebatas itu saja," ujarnya.

Ia menjelaskan, anggaran pusat melekat kepada pihak pelindo, sehingga jelas pemkot tidak boleh masuk dalam tim pembebasan lahan.

"Apalagi sudah diatur jelas dalam pepres 148 tentang kepentingan publik. Dengan regulasi itu pelindo bisa langsung membebaskan lahan untuk proyek nasional yang digagas," terangnya.

Menurut I Nyoman, wali kota turut serta dalam dua rapat sebelum pembebasan lahan terjadi namun lagi-lagi dalam kapasitas untuk sosialisasi. Pertama bersama jajaran SKPD. Kedua, bersama dengan pihak pelindo.

Diketahui, Sabri dalam persidangan lanjutan, Senin 18 September, juga didudukan dua terdakwa lainya Rusdin dan Jayanti. Keduanya merupakan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Rusdin dan Jayanti ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga menyewakan lahan negara kepada PT PP (pengelola proyek Makassar New Port ) senilai Rp 500 Juta/tahun. Keduanya mengklaim,8 lahan itu adalah milik mereka.

Tidak hanya Rusdin dan Jayanti, Kejati juga menetapkan Asisten 1 Pemkot Muh Sabri. Ia diduga ikut menfasilitasi kedua belapihak yang seolah olah mengatasnamakan Pemkot.
Awal mulanya tejadi persewaan lahan karena tidak ada akses jalan menuju proyek MNP yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Rencana awalnya untuk jalur masuk ke proyek MNP sudah ditentukan, tetapi karena banyak lahan yang harus dibebaskan dan jauh, sehingga lahan di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo menjadi alternatif.

Tanah yang sedang disewakan dengan satuan panjang 500 meter dan luas 60 meter persegi. Tanah itu diikuasai oleh Rusdin cs yang tanahnya merupakan tanah garapan selama 20 tahun. (Ril/Iskandar Burhan)