MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 25 Oktober 2017

Makassar Jadi Pilot Implementasi Transaksi Non Tunai



(Foto: Humas Pemkot Makassar, 2017)

Smartcitymakassar.com -Makassar.- Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib mengimplementasikan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018.

Sebagai wujud kesungguhan Pemerintah Kota Makassar atas pelaksanaan implementasi Transaksi Non Tunai, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Kota Makassar sebagai salah satu dari 12 (dua belas) daerah piloting transaksi non tunai.

Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah mengembangkan Aplikasi Cek DP Ta' dan menerapkan SP2D Online.

"Jauh sebelum adanya keputusan surat edaran, kita sudah menggalakkan harus ada gerakan non tunai. Dan sekarang Kota Makassar yang ditunjuk sebagai kota pertama untuk melaksanakan Gerakan Non Tunai," ucap Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto, Wali Kota Makassar, saat acara Launching Transaksi Non Tunai, Aplikasi Cek DP Ta', dan SP2D Online, pada Rabu (25/10/2017) di Hotel Aston.* (Iskandar Burhan)