(Foto: Setkab RI, 2017)
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti diberitakan oleh Humas Sekretariat Kabinet RI lewat situs resminya.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini, yaitu:
(Sumber: Setkab RI, 2017)
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu. (Humas Setkab RI / Iskandar Burhan)