MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 25 Januari 2018

Polisi Kembali Bekuk 10 Driver Pengguna Aplikasi 'Tuyul' Grab



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap 10 orang terlibat penipuan aplikasi Grab atau aplikasi “Tuyul” (sindikat Illegal) di Jalan Bonto Tangnga Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (25/01/2018).

Kesepuluh Pria tersebut berinisial FA (27) warga Jalan Puri Pattene Permai, EK (23) warga Kab. Takalar, JU (20) warga Jalan Takalar, AR (24) warga Jalan Tidung Makassar, JU (23) warga Dg Tata Makassar, AD (19) warga Jalan BTN Andi Tonro, AI (24) warga Dg. Sirua, MF (22) warga Jalan Tidung, JU (25) warga Kab. Takalar, RA (22) warga Kabupaten Takalar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris dalam rilisnya mengungkapkan, berawal dari laporan warga bahwa di salah satu kamar kost Pondok Hijau di Kamar 205 Jalan Bonto Tangnga Makassar ada sekelompok pria sering berkumpul dan melakukan penipuan aplikasi Grab/Tuyul.

Resmob Polsek Rappocini, dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Iqbal, lalu bergerak dan berhasil menangkap 10 (sepuluh) pria yang sedang berkumpul di rumah kos tersebut dan menyita kurang lebih 20 (dua puluh) jenis handphone.

“Lewat telpon genggam atau handphone para tersangka meng-install Mock Location atau Fake GPS, jadi mereka dapat mengendalikan GPS seolah – olah sedang mengantar penumpang,” ucap Kompol Laode Idris.

Kesepuluh pemuda ini, sebut Laode Idris, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai yang tertuang dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transksi dan Elektronik subsider pasal 378 KUHP.* (Rilis Kabid Humas Polda Sulsel / Fatahillah Mansur)