MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 25 Januari 2018

Sebar 'Hate Speech', Tim Hukum DIAmi Laporkan Ke Polda Akun Medsos Ini



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Tim Hukum bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Danny Pomanto - Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi), melaporkan beberapa akun medsos yang menyebar ujaran kebencian atau hate speech ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Rabu (24/01/2017).


Menurut salah satu Tim Hukum DIAmi, Abdul Azis, pihaknya meminta kepada Tim Siber Polda Sulsel, Bawaslu dan KPU agar bekerja dengan baik, supaya pelaksanaan pesta demokrasi di kota ini dapat berjalan lancar dan bermartabat.

"Untuk itu kami dari tim hukum DIami meminta kepada Bawaslu, KPU dan kepolisian khususnya tim Siber Polda Sulsel menertibkan segala sesuatu yang berbau ujaran kebencian, SARA dan fitnah melalui media sosial, apalagi hal itu ditujukan kepada calon DIAmi," kata Abdul Azis di Amirullah, Rabu (24/01/2017).

Ditambahkan Azis, dia bersama tim hukum DIAmi lainnya mendatangi Tim Siber Polda Sulsel karena memang didasari kecenderungan melihat fenomena di medsos bahwa beberapa pihak melakukan ujaran kebencian, fitnah dan menyebar kebohongan.

"Jadi ini adalah langkah antisipasi saat tahapan pilkada Makassar dimulai, karena hal ini konteksnya Pilkada. Bahkan sebelumnya saat kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU, semua lembaga ini mendukung langkah antisipasi tersebut," lanjutnya.

Ia mengaku, ada beberapa akun penyebar kebencian yang turut serta diperlihatkan kepada pihak Siber Polda, yakni akun atas nama Chia, Ocang Bekicot, Suci Lalloji, Aqila dan beberapa akun lainnya.

"Kami harap ini akan menjadi perhatian penting untuk penyelenggara dan kepolisian, karenanya kami wanti-wanti sebelum masuk tahapan Pilkada," ucapnya lagi.

Senada, Zulkifli Hazanuddin mengatakan, secara teknis memang ada aturan tentang bagaimana menertibkan ujaran kebencian, fitnah dan sebagainya. Meski laporan ini masih dalam tahap upaya preventif dan sifatnya pemberitahuan.

Jika nanti sudah masuk tahapan dan masih ada yang melakukan ujaran kebencian dan finah kepada kandidat DIAmi, maka tentu akan ditempuh jalur pidana.

"Semangat kami memang adalah bagaimana pilkada berjalan damai dan bermartabat. Karenanya, jika kedepan masih ada yang berbuat fitnah dan ujaran kebencian pada calon "DIami" kami tak akan main-main dan bisa kita pidanakan jika semua memenuhi unsur," ucap Zulkifli, Tim Hukum DIAmi.

Dijelaskan lagi, sesuai Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017, Bawaslu dan Panwaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak serta melakukam penindakan melalui sentra Gakumundu, terutama pada penyelenggara etik pilkada, administrasi pilkada dan bidang pemilu.

Selain itu, untuk Tim Siber Polda diberikan mandat oleh UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik serta surat edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian untuk menertibkan segala bentuk kampanye hitam dan penyebaran SARA, fitnah dan ujaran kebencian, baik secara persuasif maupun penegakan hukum.* (Ril/Iskandar Burhan)