MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 26 April 2018

Kasasi KPU Makassar Ditolak MA, Mappinawang: Langkah Hukum Masih Ada


(Foto: Istimewa)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Pengamat Hukum Kepemiluan, Mappinawang, menjelaskan, pasangan Cawali-cawawali Kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), masih memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum.

DIAmi dalam hal ini selaku pihak yang dirugikan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PTTUN Makassar, terkait pembatalan penetapan pasangan DIAmi selaku peserta pilkada Kota Makassar.

Langkah hukum itu, sebutnya, adalah melakukan gugatan jika KPU Makassar mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi dari pencalonan di Pemilihan Walikota Makassar.

"Begini, KPU nanti kan akan mengeluarkan surat keputusan. Nah itu menurut saya masih ada jalannya itu. Mengugat keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurut dia, selaku pihak terkait, tim hukum Danny masih bisa melakukan perlawanan hukum yaitu mengugat keputusan KPU yang membatalkan pasangan DIAmi selaku pasangan calon di Pilwalkot Makassar.

Gugatan tim hukum DIAmi, kata Mappinawang, dapat mengajukan gugatan atas keberatan pendiskualifikasian pasangan DIAmi. Gugatan itu dilakukan dengan cara melampirkan poin-poin keberatan dan dalil hukum atas keputusan pembatalan dirinya sebagai calon di Pilwalkot Makassar.

"Dengan dasar bahwa keberatan atas diskulifikasi. Tim DIAmi kan katanya kemarin membuat catatan keberatan ke Mahkamah Agung, tapi kan tentu mahkamah tidak terima karena dia bukan pihak. Nah baru ini dia bisa lampirkan cataran itu sebagai semacam memori kasasi. Intinya masih bisa itu, proses hukum masih ada," pungkasnya.* (Iskandar Burhan)