MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 09 April 2018

Panwaslu Tetapkan Kepala Desa Parekeju Tersangka, Ini Tanggapan Ketua Relawan TimNASS

Foto: Istimewa  

smartcitymakassar.com - Luwu - Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang menetapkan Kepala Desa Parekaju Kecamatan Ponrang. Kepala Desa Parekaju ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada serentak 2018.

Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Panwaslu setelah menerima laporan di mana Karim sebagai Kades duduk berdampingan dengan salah satu kandidat pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah saat menggelar kampanye dialogis di kecamatan Ponrang beberapa waktu lalu.

Rusli Ketua TimNass 09 mengatakan bahwa, Panwas ini mengintimidasi kepala desa dengan tuduhan pelanggaran. Padahal sebagai kepala desa wajar-wajar saja kepala desa menerima tamu.

"Masa hanya duduk berdampingan dijadikan tersangka, ini saya rasa ada intimidasi", ucap Culli sapaan Rusli Senin, (9/4/2018).

Culli menambahkan seorang ASN saja diperbolehkan hadir untuk mendengarkan program dari semua kandidat cagub-cawagub, apa lagi hanya kepala desa datang mendengarkan program yang disampaikan calon gubernur nomor urut 3 apa lagi di daerahnya. (Fatahillah Mansur)