MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 24 April 2018

Sengketa Pilkades di Jeneponto Ini Masih Belum Temui Titik Terang


Foto: Fatahillah Mansur  

smartcitymakassar.com - Jeneponto - Sengketa Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Desa Sapanang,  Kecamatan Binamu Kabupaten Gowa, berawal 2015 hingga kini belum mendapatkan titik terang. Selasa, (24/4/2018).

Pasalnya Riswan selaku penggugat dari pada tergugat Bupati non aktif Iksan iskandar berujung pada masuk ke ranah hukum lantaran tergugat terindikasi cacat administrasi. namum masih saja dilantik oleh Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar tetap melantik Kepala Desa terpilih atas nama Lukman.

Kendati demikian, proses hukum yang ditempuh Riswan penggugat tak membuahkan hasil. Sehingga langkah terakhir harus menempuh jalur hukum dangan melaporkan Ikhsan Iskandar Bupati Jeneponto non aktif ke Ombudsman Sulsel.

Riswan sejak 2015 berupaya untuk mencari keadilan agar proses hukum tersebut membuahkan hasil, sehingga kata Riswan bahwa posisi Lukman yang belum juga digugurkan itu agar segera diganti sebagai kepala Desa Sapanang.

"Kami sebenarnya sudah mau putus harapan di Jeneponto, namun karna kami pihak yang mencari keadilan maka kami tetap akan mengupayakan hingga ada kejelasan", bebernya.

Sementara itu, Idham Talli selaku Badan Perwakilan Desa [BPD] menjelaskan bahwa Lukman selaku Kepala Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, yang terpilih tidak memenuhi persyaratan alias cacat administrasi dalam proses tahapan pilkades desa sapanang tahun 2015.

"Dimana terdapat KK dan Domisili KTP ganda namun masih saja lolos menjadi Kades, seharusnya, setelah di dapatkan KTP ganda Lukman melalui proses hukum digugurkan akan tetapi malah di ikutkan oleh panitia dan terpilih menjadi kepala Desa", jelasnya.

Ditambahkan, Idham Talli bahwa lewat RDP Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto 2016 pihaknya menang terhadap penggugat. Namun tergugat Bupati Jeneponto Ikhsan Iskandar melakukan upaya banding.

"Upaya hukum tergugat yang dilakukan Ikhsan Iskandar hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia itu ditolak, sehingga sampai hari ini ke tiga putusan tersebut tidak di indahkan, PTTUN, Banding, Mahkamah Agung RI,"tandasnya.

Meski demikian, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar tidak mengindahkan amar putusan MA Nomor Perkara 173 PK/TUN/2017, tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Jeneponto tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan pengesahan, pengangkatan Calon Kepala Desa Sapanang atas nama Lukman.

"Plt Bupati Jeneponto agar segera ditindak lanjuti hasil putusan pengadilan dan memproses sesegera mungkin dan membuka diri untuk menyelesaikan proses hukum untuk mencabut SK pemberhentian terhadap Lukman", tegasnya. (Fatahillah Mansur)