MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 08 Mei 2018

Panwas Makassar: Halangi Proses Hukum yang Berjalan, Sanksinya Pidana




(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Pasca 
diterimanya gugatan paslon DIAmi oleh Panwas Kota Makassar terkait keputusan KPU Makassar mendiskualifikasi paslon DIAmi, upaya hukum dilakukan tim hukum Appi-Cicu dengan melaporkan ke Bawaslu RI.

Menyikapi hal itu, Humas Panwas Kota Makassar Muh. Maulana mengatakan, upaya hukum yang ditempuh oleh tim Kuasa Hukum Appi-Cicu merupakan haknya. Menurut Maulana, langkah yang tempuh oleh Panwas sudah tepat dan berdasar hukum.

"Itu hak Kuasa Hukum Appi-Cicu melaporkan kami. Sejauh ini, langkah yang telah ditempuh panwaslu kota makassar telah tepat dan berdasar hukum, dan berdasarkan konsultasi hukum yang berjenjang, kemudian mengambil keputusan," kata Maulana, Selasa (08/05/2018).

Dia melanjutkan, soal upaya dari pihak manapun untuk menghentikan proses persidangan, pihak Panwas pastikan tidak ada yang dapat menghentikan proses persidangan yang telah berlangsung.

"Silahkan saja, tetapi apapun upayanya dan dari pihak manapun, kami tidak akan menghentikan proses hukum ini, sampai kedua pihak yang bersengketa mendapatkan kebenaran dan keadilan itu," Maulana menegaskan.

Dia mengingatkan semua pihak, terhadap upaya apapun dan dari pihak manapun yang coba menghalang-halangi Panwas dalam menjalankan tugas tentu berimplikasi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198A UU Pemilihan.

"Jadi upaya apapun dan pihak manapun, jika ada yang coba menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan, maka sanksinya adalah pidana," sambung Maulana.

Dia pun menegaskan, Panwas Makassar tidak berada di pihak manapun yang bersengketa, tapi semata-mata menjalankan perintah undang-undang.

"Kami tegaskan, Panwas tidak berada di pihak manapun yang bersengketa saat ini. Panwas hanya semata-mata menjalankan perintah UU. Ini juga merupakan komitmen kami secara hukum dalam rangka menjaga spirit konstitusional dan demokrasi," kunci Maulana.* (Ril/Iskandar Burhan)