MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 30 Juni 2018

IJTI Pengda Sulsel Kecam Tindakan Pelarangan Jurnalis di Makassar Liput Rekap Pilwali

foto: istimewa  

smartcitymakassar.com - Makassar - Terkait Informasi dan Menindaki, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Selatan, menyikapi  pelarangan jurnalis (wartawan) meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Makassar adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Sebagaimana, Jurnalis bekerja dan mengolah data informasi, hingga menyiarkan agar khalayak dapat mengetahui informasi yang baik, benar dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan Pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi.

Dengan ini, kami selaku pengurus IJTI Pengda Sulsel secara tegas menghimbau pihak KPU Kabupaten Kota dan Sulsel/ Pihak Penyelenggara Pilkada Serentak 2018 :

1. Tidak menghalangi atau melarang para jurnalis (wartawan)  televisi di Kabupaten Kota di Sulsel untuk mencari atau mengolah berita.

2. Meminta ke Pihak terkait dan Pihak Kepolisian untuk tidak membatasi ruang gerak kepada wartawan (jurnalis) saat menjalankan tugasnya. 

3. Menyerukan kepada segenap elemen masyarakat di Kota Makassar, untuk menghormati kinerja wartawan dan kebebasan berekspresi pada profesinya. 

4. Dijelaskan, pada hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018. 

5. Insiden ini akan kami pantau dan awasi, dan IJTI Pengda Sulsel menyayangkan sikap Pihak Penyelenggara Pilkada Serentak Kabupaten Kota di Sulsel yang secara tidak sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan Pers.

Demikian Penyampaian ini, untuk  diterbitkan dan Mari Bersama mengawal Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. 

Hudzaifah Kadir
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia 
Pengurus Daerah Sulsel 
081399268008. (Rilis/Iskandar Burhan)