MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 01 Agustus 2018

Langgar Aturan, Pemerintah Kecamatan Makassar Tegur Kios Secara Persuasif



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Plt. Camat Makassar, Alamsyah Sahabuddin, didampingi Kasi Trantib dan Penegakan Perda Kecamatan Makassar, Supardi, Lurah Maricaya, Denni Sungguh, dan Komandan Regu Satpol PP BKO Kecamatan Makassar, Saleh Musatafa, menegur dan menghimbau pemilik kios yang melanggar aturan, Selasa (31/07/2018).


Mengacu Perda No.10 tahun 1990 tentang pembinaan pedagang kaki lima dalam kota madya daerah tingkat II Ujung Pandang, pemilik kios itu dihimbau segera membongkar dan merapikan bangunan yang sudah melanggar aturan.

Plt. Camat Alamsyah mengatakan, tidak ada yang boleh membangun di atas area yang telah menjadi badan milik jalan apalagi sampai menutup akses pejalan kaki.

"Saya sudah berkoordinasi langsung bersama pihak terkait dan kita lihat ke depan bagaimana hasilnya. Yang jelas, ini tidak boleh karena jelas aturannya. Saya juga sudah instruksikan lurah dan Kasi Trantib untuk ditindaki," ucapnya.

Soal proses peneguran, menurut Alamsyah, pihaknya melakukan dengan cara persuasif.

Peneguran ini berawal dari adanya laporan yang diikuti tinjauan langsung oleh anggota Satpol PP saat lakukan patroli rutin.** (Hms/Iskandar Burhan)