Ekonomi kreatif telah menjadi ekonomi masa depan yang
memiliki potensi sangat besar. Karena itu sektor ini sangat memerlukan dukungan
berupa regulasi dan payung hukum. Sektor ekonomi yang menjadi domain sektor
ekonomi kreatif ini antara lain, desain, arsitektur, fashion, media konten, perfilman, seni pertunjukan, seni rupa,
kuliner dan musik. Hal ini dipaparkan oleh oleh tim ahli ekonomi kreatif DPD
RI, Ipang Wahid dalam acara uji sahih RUU Ekonomi Kreatif, Selasa, (13/10)
lalu.
Regulasi menjadi sangat penting dalam menggerakkan sektor
ekonomi kreatif. Karena bagaimanapun sektor ini masih terbilang baru serta
membutuhkan perangkat aturan yang memadai dan terintegrasi. Salah satu yang vital dalam menggerakkan
sektor ini adalah terintegrasinya antara connecting,
collaboration dan commerce/ celebration. Connection adalah
perpaduan akademis, bisnis, pemerintah dan publik. Collaboration melibatkan
perpaduan antara kreativitas seni dengan proses industry. Sedangakan commerce menyangkut
produk, event dan pasar* (Iskandar
Burhan)