smartcitymakassar.com –Makassar- Sekretaris Daerah (Sekda ) Kota
Makassar Ibrahim Saleh tampil sebagai inspektur upacara dalam rangka
memperingati Hari Otonomi Daerah ke XX Tahun 2016, yang dilaksanakan di
Halaman kantor Balaikota Makassar, Senin (25/4/2016).
Upacara Hari Otonomi daerah tahun ini bertemakan "Menantapkan
Otonomi Daerah menghadapai Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)"
Dalam sambutan seragam Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Tjahyo Kumolo
yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar, bahwa "Tujuan Hari Otonomi daerah adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah, apalagi perberlakuan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean yang menuntut pemerintah daerah, menata elemen otonomi daeranya dalam persaingan pasar bebas, khususnya dinegara negara Asean," jelas Ibrahim Saleh.
yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar, bahwa "Tujuan Hari Otonomi daerah adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah, apalagi perberlakuan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean yang menuntut pemerintah daerah, menata elemen otonomi daeranya dalam persaingan pasar bebas, khususnya dinegara negara Asean," jelas Ibrahim Saleh.
Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global
Competitiveness tahun 2015- 2016 Indonesia masih berada pada peringkat -37 dari
144 Negara, dibawah negara Asean lainnya sepertu Singapura yang berada pada
posisi ke 2, Malaysia ke 18 dan Thailand diurutan ke 31.
Dari hasil survey doing business oleh International Finance Coorporation
(IIFC )- Word Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk menyelesaikan perizinan
memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan rata rata 52, 2 hari
Ini menandakan bahwa indonesia masih jauh berada jauh dibawah negara
ASEAN lainnya , seperti Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, hari Timor Leste
10, Malaysia 5,5, dan Singapura 2,5 hari dalam penyelesaian ijin memulai usaha
di Indonesia
Menurut Ibrahim Saleh, " Presiden telah menyatakan kan sebanyak
42.633 peraturan perundang undangan, yang tumpang tindih dan 3.000 Peraturan
Daerah yang harus dibatalkan tahun 2016, sehingga menuntut kepada seluruh
Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementrian (LPNK ),Gubernur, dan
Bupati/ Walikota untuk mesimpilfikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing
masing dikurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006 - 2015 sehingga
apa yang ingin dicapai , dalam mendorong iklim investasi di Indonesia
khususnya MEA kita mampu bersaing ," pungkasnya.
Pelaksanaan upacara Hari Otonomi daerah diikuti 14 camat dalam wilayah
kota Makassar serta Seluruh jajaran, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dilingkup pemerintah kota Makassar (Iskandar Burhan)