smartcitymakassar.com - Kulon Progo -- Wali kota Makassar, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali
meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas prestasi kinerja dengan
predikat sangat tinggi nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ini adalah kerja-kerja bersama dari sebuah pemerintahan yang coba kita bangun dengan kondisi yang masih kurang memadai, tapi alhamdullillah, kita meraih penghargaan itu dalam waktu singkat," ucap Danny, 25 April 2016 di Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penghargaan diserahkan Direktur Jendral Otonomi Daerah (Otoda) Sumarsono pada puncak peringatan penyambutan hari Otoda ke XX di Alun-Alun Kab.Kulon Progo.
Penghargaan ini, merupakan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dimulai sejak kepemimpinan Danny 2014 lalu.
"Tentunya hal ini semua tidak lepas dari kerja-kerja tim, asisten 1, 2 serta semua SKPD yang ada," tuturnya.
Selain Makassar, penghagaan yang sama juga diraih empat kota lainnya yaitu, Depok, Cimahi, Banjar dan Bogor.
Sementara itu Asisten II Pemkot Makassar Irwan Adnan menjelaskan bahwa prestasi kinerja pemerintahan dengan predikat sangat tinggi yang diraih saat ini harus dipertahankan. Bahkan menurut Irwan sebisa mungkin ditingkatkan lagi sebab hal itu diibaratkan sebagai rapor wali kota.
"Ada 31 jenis evaluasi yang dilalui dengan penilaian akumulasi dari semua kinerja SKPD sehingga prestasi yang diraih ini diibaratkan rapor wali kota dalam menjalankan pemerintahannya," terangnya.
Meski demikian, Danny tidak serta-merta berpuas diri. Hal ini justru diharapkan menjadi pemicu semangat SKPD untuk berbuat lebih baik lagi agar tahun depan mampu meraih pengharhargaan yang lebih tinggi.
Berbeda dari 3 tahun sebelumnya, evaluasi oleh tim Kemendagri ini dilakukan begitu ketat dan terukur. Evaluasi melibatkan beberapa Kementerian/LPNK seperti Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kemenkeu, Kemenkumham, Setneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS dan LAN menilai penyelenggaraan yang dilakukan pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/ Kota khususnya aspek Manajemen Pemerintahan.
“Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beberapa saat sebelumnya.
Sebagai tambahan informasi, LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008. Ini merupakan upaya menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
“Sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Mendagri.
Sampai saat ini pelaksanaan EKPPD terhadap LPPD sudah dilakukan yang ke- 6 kalinya. (Iskandar Burhan/Idris)
"Ini adalah kerja-kerja bersama dari sebuah pemerintahan yang coba kita bangun dengan kondisi yang masih kurang memadai, tapi alhamdullillah, kita meraih penghargaan itu dalam waktu singkat," ucap Danny, 25 April 2016 di Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penghargaan diserahkan Direktur Jendral Otonomi Daerah (Otoda) Sumarsono pada puncak peringatan penyambutan hari Otoda ke XX di Alun-Alun Kab.Kulon Progo.
Penghargaan ini, merupakan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dimulai sejak kepemimpinan Danny 2014 lalu.
"Tentunya hal ini semua tidak lepas dari kerja-kerja tim, asisten 1, 2 serta semua SKPD yang ada," tuturnya.
Selain Makassar, penghagaan yang sama juga diraih empat kota lainnya yaitu, Depok, Cimahi, Banjar dan Bogor.
Sementara itu Asisten II Pemkot Makassar Irwan Adnan menjelaskan bahwa prestasi kinerja pemerintahan dengan predikat sangat tinggi yang diraih saat ini harus dipertahankan. Bahkan menurut Irwan sebisa mungkin ditingkatkan lagi sebab hal itu diibaratkan sebagai rapor wali kota.
"Ada 31 jenis evaluasi yang dilalui dengan penilaian akumulasi dari semua kinerja SKPD sehingga prestasi yang diraih ini diibaratkan rapor wali kota dalam menjalankan pemerintahannya," terangnya.
Meski demikian, Danny tidak serta-merta berpuas diri. Hal ini justru diharapkan menjadi pemicu semangat SKPD untuk berbuat lebih baik lagi agar tahun depan mampu meraih pengharhargaan yang lebih tinggi.
Berbeda dari 3 tahun sebelumnya, evaluasi oleh tim Kemendagri ini dilakukan begitu ketat dan terukur. Evaluasi melibatkan beberapa Kementerian/LPNK seperti Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kemenkeu, Kemenkumham, Setneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS dan LAN menilai penyelenggaraan yang dilakukan pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/ Kota khususnya aspek Manajemen Pemerintahan.
“Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beberapa saat sebelumnya.
Sebagai tambahan informasi, LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008. Ini merupakan upaya menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
“Sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Mendagri.
Sampai saat ini pelaksanaan EKPPD terhadap LPPD sudah dilakukan yang ke- 6 kalinya. (Iskandar Burhan/Idris)